Bisnis.com, JAKARTA – Penetapan hasil pemilu 2019 dalam skala nasional bisa dilakukan Senin (20/5/2019) ini oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Kemungkinan itu terbuka karena KPU RI tinggal menyelesaikan rekapitulasi dan pengesahan hasil pemilu dari 4 provinsi. Jika hasil pemungutan suara dari keempat provinsi itu sudah disahkan, penyelenggara bisa langsung menetapkan hasil pemilu.
“Bisa [diumumkan hari ini]. Timeline itu, kan, paling lama tanggal 22 Mei. Kalau kami tetapkan tanggal, misalnya 20, maka berikutnya mengikuti 3 hari kemudian [untuk menunggu pengajuan gugatan]. Setelah nggak ada sengketa berikutnya KPU menetapkan [kandidat terpilih],” kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya.
Keempat provinsi yang hasil pemilunya akan direkapitulasi dan disahkan hari ini selasa Riau, Papua, Sumatera Utara dan Maluku. KPU juga masih harus melanjutkan rekapitulasi dan pemberkasan hasil pemilu dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Penetapan kandidat terpilih hasil pemilu sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam beleid itu disebutkan, penetapan calon terpilih bisa dilakukan maksimal 3 hari setelah masa tunggu sengketa dilakukan KPU RI.
Masa tunggu sengketa akan berlangsung pada 23-25 Mei 2019, jika penetapan hasil pemilu dilakukan KPU RI pada 22 Mei.
Aturan soal batas waktu penagjuan gugatan sengketa atas hasil pemilu diatur di Pasal 474 dan 475 UU Pemilu. Dalam dua pasal itu disebutkan, peserta pemilu bisa mengajukan gugatan maksimal 3 hari pasca hasil pemilu ditetapkan KPU RI.
Penetapan calon terpilih, ujar Arief, bisa dilakukan tak serentak. Artinya, bisa saja KPU RI menetapkan kandidat terpilih dari pilpres lebih dulu jika gugatan sengketa diajukan terhadap hasil pileg.
“Yang tidak ada sengketa bisa ditetapkan, yang ada sengketa peetapannya menunggu putusan sengketa,” tuturnya.