Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekapitulasi Suara Kuala Lumpur Disahkan KPU, Jokowi Menang di Luar Negeri

Hasil pemilu 2019 dari Kuala Lumpur, Malaysia, akhirnya disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI setelah proses rekapitulasi berjalan sejak Minggu (19/5/2019).
Petugas melakukan penghitungan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Rabu (15/5/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Petugas melakukan penghitungan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Rabu (15/5/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Hasil pemilu 2019 dari Kuala Lumpur, Malaysia, akhirnya disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI setelah proses rekapitulasi berjalan sejak Minggu (19/5/2019).

Dari rekapitulasi yang dilakukan, pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Kuala Lumpur. Jokowi-Ma'ruf meraih 50.049 suara dan Prabowo-Sandiaga 26.630 suara.

Dengan disahkannya hasil pemilu dari Kuala Lumpur, maka perolehan suara dari daerah pemilihan di luar negeri sudah selesai direkapitulasi semuanya. Dari hasil pemilu di 130 kota di luar negeri, Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandiaga.

Pasangan nomor urut 01 itu tercatat meraih 570.534 suara dari semua kota yang menyelenggarakan pemilu di luar negeri. Raihan suara pesaingnya yakni Prabowo-Sandiaga hanya 207.746 suara.

Nantinya, hasil pemilu dari 130 kota di luar negeri akan dimasukkan dalam penghitungan daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta II.

Saat ini, tersisa hasil pemilu dari 3 provinsi yang belum disahkan KPU RI. Jika pengesahan hasil pemilu ketiga daerah itu bisa diselesaikan hari ini, maka terbuka kemungkinan KPU akan mengumumkan hasil resmi pemilu 2019 malam nanti.

Setelah hasil pemilu ditetapkan, KPU RI memberi waktu bagi peserta jika hendak mengajukan gugatan sengketa selama 3 hari. Setelah itu, jika tidak ada sengketa yang diajukan, KPU akan menetapkan kandidat terpilih hasil pemilu 2019.

Penetapan kandidat terpilih hasil pemilu sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam beleid itu disebutkan, penetapan calon terpilih bisa dilakukan maksimal 3 hari setelah masa tunggu sengketa dilakukan KPU RI.

Masa tunggu sengketa akan berlangsung pada 23-25 Mei 2019, jika penetapan hasil pemilu dilakukan KPU RI pada 22 Mei.

Aturan soal batas waktu penagjuan gugatan sengketa atas hasil pemilu diatur di Pasal 474 dan 475 UU Pemilu. Dalam dua pasal itu disebutkan, peserta pemilu bisa mengajukan gugatan maksimal 3 hari pasca hasil pemilu ditetapkan KPU RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper