Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukti Kecurangan Hanya Link Berita, Relawan IT BPN Prabowo-Sandi Sesalkan Bawaslu

Relawan IT BPN menyesalkan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait adanya dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada pelanggaran administrasi Pemilu 2019.
Suasana di depan gedung Bawaslu Jl MH Thamrin Jakarta/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Suasana di depan gedung Bawaslu Jl MH Thamrin Jakarta/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA--Relawan IT BPN menyesalkan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait adanya dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada pelanggaran administrasi Pemilu 2019.

Anggota Relawan IT BPN Dian Fatwa menemukan beberapa pelanggaran pasal 286 ayat (1) UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dimana Paslon dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.

"Ini putusan aneh, bukti yang kami sertakan adalah Peraturan Pemerintah 15/2019 tentang kenaikan gaji ASN. Link berita hanya menguatkan bahwa memang terbukti pemerintah telah memberikan kenaikan gaji kepada seluruh ASN. Kenapa yang dijadikan alasan link berita, bukan saksi yang kami siapkan dan Peraturan Pemerintah?" ujarnya seperti dikutip dalam siaran pers, Senin (21/5/2019).

Lebih jauh Dian menganggap putusan Bawaslu tidak adil karena saksi-saksi yang telah disiapkan belum diberi kesempatan untuk menyatakan adanya pelanggaran TSM.

Padahal PP 15/2015, lanjutnya, tidak ubahnya seperti caleg memberikan serangan fajar untuk mempengaruhi pemilih.

Bedanya, hal tersebut dilegalkan sementara caleg tidak punya otoritas legal seperti yang dipunyai oleh incumbent Paslon sebagai Presiden.

Menurutnya, Bawaslu RI juga menilai tautan (link) berita yang menyatakan Lembaga survey Charta Politika mengkonfirmasi bahwa janji menaikkan gaji PNS memberikan dampak electoral positive terhadap Paslon Joko Widodo dan KH. Ma’ruf Amin.

"Ini kan sama saja money politic. Apa bedanya dengan caleg yang ngasih uang, ngasih sembako atau janji akan pergi Umroh? Seorang caleg masuk penjara karena memberikan undian ibadah Umroh. Ini ada paslon kebetuan Presiden, memberikan kenaikan gaji. PP diterbitkan tanggal 13 Maret, pada saat kampanye, malah laporannya ditolak. Saya gagal paham."

Selain PP 15/2019, Dian juga menyertakan Peraturan Pemerintah no 11 tahun 2019 tentang kenaikan gaji seluruh perangkat desa yang ditanda tangani tanggal 28 Februari 2019 serta nama-nama sejumlah saksi ASN.

Menurut Dian, mestinya Bawaslu memeriksa terlebih dahulu saksi serta bukti dan tidak langsung menolak laporannya. Apa yang dilakukannya adalah jalan yang paling konstitusional melihat adanya pelanggaran TSM.

"Pada akhirnya rakyat akan menilai bagaimana penyelenggara pemilu 2019 tidak memiliki kredibilitas untuk menyelesaikan laporan-laporan kecurangan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper