Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membacakan dua sidang pendahuluan terkait dugaan penggunaan aparatur sipil negara yang dilakukan oleh pasangan Jokowi-Amin. Hasilnya, tidak bisa dilanjutkan.
Dalam sidang pertama yang dilaporkan oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso, anggota sidang Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa pelapor tidak bisa menunjukkan bukti adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.
Ini karena Djoko dan tim hanya memberikan laporan berupa tangkapan layar dari berita media daring tanpa menyerahkan bukti pendukung berupa dokumen, surat, atau video.
“Sehingga bukti yang dimasukkan oleh terlapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum,” katanya saat membacakan kesimpulan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Laporan kedua dengan tuduhan yang sama dilayangkan Anggota Juru Bicara BPN, Dian Fatwa. Dia juga hanya menyerahkan bukti tangkapan layar dari media daring tanpa menyertakan bukti pelengkap.
Anggota Majelis Sidang, Fritz Edward Siregar dalam membacakan kesimpulan putusan kedua menjelaskan bahwa tidak menemukan tuduhan dugaan yang masuk pelanggaran administrasi ini.
Baca Juga
“Bahwa Bawaslu berwenang memeriksa, mengkaji, dan memutus dugaan pelanggaran administratif pemilu yang terjadi secara terstruktur sistematis dan masif,” jelasnya.
Karena kedua laporan tersebut tidak cukup bukti, Ketua Sidang Abhan menuturkan bahwa laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan.
“Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis, dan masif tidak dapat diterima,” ujar Fritz.
Sebelumnya Djoko melaporkan dugaan pelanggaran ini pada 10 Mei lalu dengan nomor laporan 01/LP/PP/ADM/TSM/RI/00.00/V/2019. Sementara Dian melaporkan hal serupa tiga hari kemudian dan teregistrasi 02/LP/PP/ADM/TSM/RI/00.00/V/2019.