Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Putuskan 2 Laporan BPN soal Dugaan Jokowi Gunakan ASN Tak Dilanjutkan

adan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membacakan dua sidang pendahuluan terkait dugaan penggunaan aparatur sipil negara yang dilakukan oleh pasangan Jokowi-Amin. Hasilnya, tidak bisa dilanjutkan.
Anggota Majelis Sidang Fritz Edward Siregar, Ketua Sidang Abhan, Anggota Sidang Mochammad Afifuddin, dan Anggota Sidang Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Jokowi-Amin di Gedung Bawaslu, Senin (20/5/2019). JIBI/Bisnis/Jaffry Prabu Prakoso
Anggota Majelis Sidang Fritz Edward Siregar, Ketua Sidang Abhan, Anggota Sidang Mochammad Afifuddin, dan Anggota Sidang Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Jokowi-Amin di Gedung Bawaslu, Senin (20/5/2019). JIBI/Bisnis/Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membacakan dua sidang pendahuluan terkait dugaan penggunaan aparatur sipil negara yang dilakukan oleh pasangan Jokowi-Amin. Hasilnya, tidak bisa dilanjutkan.

Dalam sidang pertama yang dilaporkan oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso, anggota sidang Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa pelapor tidak bisa menunjukkan bukti adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.

Ini karena Djoko dan tim hanya memberikan laporan berupa tangkapan layar dari berita media daring tanpa menyerahkan bukti pendukung berupa dokumen, surat, atau video.

“Sehingga bukti yang dimasukkan oleh terlapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum,” katanya saat membacakan kesimpulan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Laporan kedua dengan tuduhan yang sama dilayangkan Anggota Juru Bicara BPN, Dian Fatwa. Dia juga hanya menyerahkan bukti tangkapan layar dari media daring tanpa menyertakan bukti pelengkap.

Anggota Majelis Sidang, Fritz Edward Siregar dalam membacakan kesimpulan putusan kedua  menjelaskan bahwa tidak menemukan tuduhan dugaan yang masuk pelanggaran administrasi ini.

“Bahwa Bawaslu berwenang memeriksa, mengkaji, dan memutus dugaan pelanggaran administratif pemilu yang terjadi secara terstruktur sistematis dan masif,” jelasnya. 

Karena kedua laporan tersebut tidak cukup bukti, Ketua Sidang Abhan menuturkan bahwa laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan. 

“Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis, dan masif tidak dapat diterima,” ujar Fritz.

Sebelumnya Djoko melaporkan dugaan pelanggaran ini pada 10 Mei lalu dengan nomor laporan 01/LP/PP/ADM/TSM/RI/00.00/V/2019. Sementara Dian melaporkan hal serupa tiga hari kemudian dan teregistrasi 02/LP/PP/ADM/TSM/RI/00.00/V/2019.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper