Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Sebab KPU Belum Sahkan Hasil Pemilu dari Kuala Lumpur

Rekapitulasi dan pengesahan hasil pemilu 2019 dari Kuala Lumpur, Malaysia, akan dilanjutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (20/5/2019) siang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur Rudiansyah menjawab pertanyaan wartawan disela - sela Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2019, Kamis (9/5/2019)./JIBI-Gloria F. K. Lawi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur Rudiansyah menjawab pertanyaan wartawan disela - sela Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2019, Kamis (9/5/2019)./JIBI-Gloria F. K. Lawi

Bisnis.com, JAKARTA - Rekapitulasi dan pengesahan hasil pemilu 2019 dari Kuala Lumpur, Malaysia, akan dilanjutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (20/5/2019) siang.

Pembahasan panjang pemilu di Kuala Lumpur terjadi lantaran polemik pemungutan suara ulang (PSU) menggunakan metode surat suara pos. Dalam pleno yang berlangsung Minggu (19/5/2019), sempat terjadi pro dan kontra mengenai batas penerimaan surat suara via pos di Kuala Lumpur.

Pemungutan suara si Kuala Lumpur diulang lantaran rekomendasi Bawaslu RI. Akan tetapi, pengulangan hanya terjadi untuk pemilihan via surat suara pos.

Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur telah melakukan PSU menggunakan metode itu sejak awal Mei. Awalnya, PPLN dan Panwaslu Kuala Lumpur sudah menyepakati untuk menerima surat suara via pos terakhir pada Rabu (15/5/2019).

Akan tetapi, PPLN Kuala Lumpur ternyata menerima surat suara yang baru tiba Kamis (16/5/2019). Jumlah surat suara yang diterima pada 16 Mei itu sejumlah 62.278 buah.

Penerimaan dan penghitungan surat suara yang masuk pada 16 Mei itu menjadi akar polemik.

Menurut Bawaslu RI dan sejumlah saksi partai politik serta kedua kandidat presiden, PPLN harusnya tak menerima dan menghitung surat suara yang diterima 16 Mei. Akan tetapi, PPLN Kuala Lumpur memandang 62.278 surat suara itu berhak diterima karena pengirimannya tertanggal 15 Mei.

Setelah melalui perdebatan panjang dan skor sidang hingga beberapa kali, pleno hasil pemilu dari Kuala Lumpur akhirnya menyepakati untuk menerima rekomendasi Bawaslu. Ketua Bawaslu RI Abhan menyebut ada 2 rekomendasi dari lembaganya untuk PSU di Kuala Lumpur.

"Pertama, melakukan rekapitulasi ulang terhadap surat suara pos PPLN Kuala Lumpur hanya untuk 22.807 surat suara yang diterima hingga 15 Mei 2019," ujar Abhan di ruang rapat pleno KPU RI.

Kedua, Bawaslu meminta PPLN Kuala Lumpur dan KPU RI menyatakan surat suara yang diterima pasca 15 Mei 2029 sebagai surat suara tidak sah.

Dengan adanya rekomendasi Bawaslu, PPLN Kuala Lumpur menghapus semua hasil penghitungan suara dari pos yang tiba 16 Mei. Akan tetapi, rekapitulasi belum bisa diselesaikan lantaran KPU RI membutuhkan waktu untuk penggandaan dokumen baru.

Karena itu, KPU RI menskors sidang hingga Senin (20/5/2019) pukul 13.00 WIB.

"Konsekuensi dari tindak lanjut rekomendasi ini akan ada perubahan hasil akhir yang harus ditetapkan dan dibacakan dalam rekap nasional PPLN Kuala Lumpur," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman.

           


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper