Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditangkap Paksa sebagai Tersangka, Lieus: Ini tak Adil

Li Xue Xiung atau Lieus Sungkharisma mempertanyakan alasan tim penyidik Polda Metro Jaya menjemput paksa dirinya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan mangkir 2 kali pada saat masih berstatus sebagai saksi.
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Li Xue Ciung alias Lieus Sungkharisma (tengah) digiring polisi usai penangkapan di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Li Xue Ciung alias Lieus Sungkharisma (tengah) digiring polisi usai penangkapan di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Bisnis.com, JAKARTA -Li Xue Xiung atau Lieus Sungkharisma mempertanyakan alasan tim penyidik Polda Metro Jaya menjemput paksa dirinya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan mangkir 2 kali pada saat masih berstatus sebagai saksi.
 
Lieus berpandangan bahwa dua hari lalu dia masih berstatus sebagai saksi di Bareskrim Polri. Namun, setelah perkara dugaan tindak pidana makar yang menjerat dirinya sebagai tersangka itu dialihkan ke Polda Metro Jaya, Lieus langsung dijemput paksa oleh tim penyidik Polda Metro Jaya di apartemen pribadinya.
 
"Saya langsung ditarik, saya diangkat-angkat gini kayak diobok-obok kediaman saya, tidak adil ini. Padahal kan saya baru panggilan kedua, itupun masih sebagai saksi," tuturnya, Senin (20/5/2019).
 
Lieus mengaku tidak takut jika dirinya langsung ditahan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya usai diperiksa sebagai tersangka. Lieus memastikan dirinya juga tidak akan memberikan keterangan apapun kepada tim penyidik.
 
"Pokoknya saya sudah bilang ke Polisi tidak akan menjawab pertanyaan apapun, satu patah katapun tidak akan keluar dari mulut saya," katanya.
 
Seperti diketahui, Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma alias Li Xue Xiung telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana makar dan penyebaran informasi bohong atau hoaks.
 
Mayjen (Purn) Kivlan Zen dilaporkan dengan nomor laporan: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim ter tanggal 7 Mei 2019. 
 
Sementara, Li Xue Xiung dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan Polisi: LP/B/0441/V/2019/Bareskrim ter tanggal 7 Mei 2019.
 
 
 
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper