Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hadapi Sengketa Hasil Pemilu 2019, MK Kejar Putusan Uji Materi UU

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mungkin bertindak sebagai pendorong pihak lain untuk berperkara.
Susana sidang di MK
Susana sidang di MK

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) tetap serius menyiapkan penanganan sengketa Pilpres 2019 kendati ada wacana satu kontestan berwacana tidak mengajukan gugatan ke lembaga pemutus perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU tersebut.

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengingatkan kembali bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mungkin bertindak sebagai pendorong pihak lain untuk berperkara. Meski demikian, bila permohonan PHPU masuk, MK sudah siap untuk memeriksa perkaranya.

“Kalau tidak ada perkara, apa yang mau diperiksa? MK itu sifatnya pasif, menunggu,” katanya kepada Bisnis.com via pesan singkat, Sabtu (18/5/2019).

MK telah merilis jadwal penanganan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 yang diawali dengan tahapan pengajuan permohonan pada 23-25 Mei 2019. Sidang pemeriksaan pendahuluan ditetapkan pada 14 Juni, berlanjut dengan sidang pemeriksaan pada 17-21 Juni. Seminggu berselang, barulah MK mengucapkan putusan kepada umum.

Sebagai bukti keseriusan menyongsong sengketa hasil Pilpres 2019, MK telah menjadwalkan sidang pengucapan putusan perkara pengujian undang-undang (PUU) secara maraton pada Senin (20/5/2019) hingga Selasa (21/5/2019). Sebanyak 14 perkara akan dibacakan putusannya selama dua hari itu.

Sebagian perkara itu merupakan ‘tunggakan’ dari 2018 seperti pengujian UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), UU No. 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Selain itu, UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun, hingga UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran.

Hakim Palguna mengakui bahwa pengucapan putusan 14 perkara tersebut membuat MK bakal lebih fokus menangani perkara PHPU. “Alasan lainnya ya karena memang perkara-perkara itu sudah selesai diputus [dalam rapat permusyawaratan hakim].”

MK merupakan lembaga yang diberikan kewenangan oleh UUD 1945 untuk memutus PHPU, termasuk pilpres. Sejak pilpres langsung digelar pada 2004, MK menjadi tempat mengadu para kontestan yang keberatan dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper