Kabar24.com, JAKARTA — Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Permadi sudah menyiapkan 30 penasihat hukum dari Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) untuk mendampingi dirinya pada pemeriksaan besok Jumat 17 Mei 2019 pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri.
Permadi mengaku sudah siap untuk kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada perkara dugaan tindak pidana makar dan penyebaran berita hoaks besok.
Dia optimistis Tim BPN akan memberikan bantuan hukum penuh terhadap dirinya selama menjalani proses hukum.
"Total pengacara yang akan saya bawa besok ada sekitar 30 advokat dari BPN semua. Saya akan datang besok ke Mabes Polri," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (16/5/2019).
Dia mengakui pada panggilan sebelumnya sempat tidak hadir karena tengah rapat bersama MPR dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap dirinya. Namun, dia memastikan besok tidak akan mangkir dari panggilan tim penyidik Bareskrim Polri.
"Besok saya hadir, sebelumnya saya tidak bisa hadir karena waktunya bentrok dengan saya rapat bersama MPR," katanya.
Sebelumnya, seseorang atas nama Jalaludin telah melaporkan Permadi ke Bareskrim pada Selasa, 7 Mei 2019. Jalaludin menuduh Permadi melakukan pelanggaran hukum berupa menuturkan informasi bohong atau hoax dan tindak pidana makar.
Laporan itu terdaftar di Bareskrim dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM. Dalam laporan, pelapor menyertakan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 107 Jo Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 163 Jo Pasal 107 KUHP. Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.