Bisnis.com, JAKARTA - Li Xue Xiung atau Lieus Sungkharisma menantang tim penyidik Bareskrim Polri membawa perkara dugaan tindak pidana makar yang tengah menjerat dirinya hingga ke Pengadilan.
Dia mengkritisi sikap penyidik Bareskrim Polri yang seringkali menetapkan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana makar, tetapi kasus itu tidak pernah dilimpahkan ke Kejaksaan maupun diadili di Pengadilan.
Dia mencontohkan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dulu pernah dijerat tindak pidana makar, tetapi tidak pernah diproses hingga ke Pengadilan beberapa tahun lalu.
"Ada lho itu, orang yang dijadikan tersangka kasus makar, dikasih gelar tersangka makar, tapi tidak pernah disidang-sidang," Senin (13/5/2019).
Lieus mengimbau agar penyidik Bareskrim Polri tidak sewenang-wenang menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana makar. Pasalnya, tuduhan tindak pidana makar adalah kasus yang serius dan pelakunya bisa dijerat pidana maksimal 20 tahun pada Pasal 106 dan 107.
"Ini saya kok dibawa-bawa ke dalam kasus makar juga. Pemerintah tidak boleh sewenang-wenang," katanya.
Baca Juga
Seperti diketahui, Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma alias Li Xue Xiung telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana makar dan penyebaran informasi bohong atau hoaks.
Mayjen (Purn) Kivlan Zen dilaporkan dengan nomor laporan: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim ter tanggal 7 Mei 2019.
Sementara, Li Xue Xiung dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan Polisi: LP/B/0441/V/2019/Bareskrim ter tanggal 7 Mei 2019.