Bisnis.com, JAKARTA - Li Xue Xiung atau Lieus Sungkharisma mengakui dirinya telah menerima surat panggilan dari tim penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa pada Selasa (14/5/2019) pukul 09.00 WIB.
Lieus menjelaskan dirinya telah dituduh melakukan perbuatan tindak pidana makar bersama dengan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen atas nama pelapor Jalaludin.
Menurut Lieus, dirinya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana makar besok di Bareskrim Polri.
"Iya memang benar, saya sudah menerima surat panggilan itu, saya diminta hadir untuk diperiksa besok, 14 Mei 2019 jam 09.00 WIB," tuturnya, Senin (13/5/2019).
Kendati demikian, Lieus belum bisa memastikan apakah dirinya akan kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut atau tidak besok.
Lieus juga mengatakan dirinya akan menggunakan Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya pada perkara dugaan tindak pidana makar tersebut.
"Saya sih pengennya pakai Yusril nanti ya, tapi kan mahal ya, kita lihat besok saja deh ya," katanya.
Seperti diketahui, Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma alias Li Xue Xiung telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana makar dan penyebaran informasi bohong atau hoaks.
Mayjen (Purn) Kivlan Zen dilaporkan dengan nomor laporan: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim ter tanggal 7 Mei 2019.
Sementara, Li Xue Xiun dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan Polisi: LP/B/0441/V/2019/Bareskrim ter tanggal 7 Mei 2019.