Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Pitra Romadoni Nasution mengancam akan melaporkan balik Jalaludin pelapor kliennya ke Bareskrim Polri jika tidak mencabut laporannya dalam waktu 1x24 jam.
Pitra menjelaskan alasan dirinya akan melaporkan balik Jalaludin ke Bareskrim Polri karena pelapor tidak memiliki alamat yang jelas, sehingga tidak bisa ditemui secara langsung untuk menjelaskan kasus yang telah dilaporkan ke Bareskrim.
Pitra meyakini kliennya tidak pernah menghasut orang lain untuk berbuat makar. Dia juga mengaku sudah menyiapkan video lengkap pernyataan Kivlan Zen saat berorasi untuk mematahkan tuduhan Jalaludin.
"Jalaludin ini orang yang tidak jelas. Alamatnya ini selalu ditutup-tutupi. Jadi kami tidak bisa jumpa dengan dia karena alamatnya tidak ada. Saya minta agar mulai hari ini sampai besok pagi dia cabut laporannya, kalau tidak akan saya laporkan balik," tuturnya, Senin (13/5).
Menurut Pitra, Jalaludin akan dilaporkan dengan Pasal 220 KUHPidana terkait pelaporan palsu tentang peristiwa tindak pidana dan Pasal 317 KUHPidana tentang memfitnah seseorang telah melakukan perbuatan tindak pidana dengan tujuan menyerang kehormatan dan nama baik kliennya.
"Bukti-bukti untuk melaporkan Jalaludin ini sudah masuk ke Bareskrim. Kami akan laporan dia dengan Pasal 220 dan Pasal 317 KUHP. Kami laporkan Jalaludin ini karena laporan dia kepada klien kami masih abu-abu," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma alias Li Xue Xiun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Jalaludin atas dugaan tindak pidana makar dan penyebaran informasi bohong atau hoaks.
Mayjen (Purn) Kivlan Zen dilaporkan dengan nomor laporan: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim ter tanggal 7 Mei 2019. Sementara, Li Xue Xiun dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan Polisi: LP/B/0441/V/2019/Bareskrim ter tanggal 7 Mei 2019.