Bisnis.com, JAKARTA - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menyebut dirinya telah dikriminalisasi dan dijadikan korban terkait perkara dugaan tindak pidana makar dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Kivlan Zen menyambangi Bareskrim Polri, Senin (13/5/2019) sekitar pukul 10.00 WIB untuk memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri agar diperiksa sebagai terlapor terkait perkara makar dan hoaks melalui media sosial.
Kivlan mengaku ada beberapa orang yang tengah berencana mengkriminalisasi dirinya. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pihak yang ingin mengkriminalisasi dirinya pada perkara itu.
"Ini sudah jelas saya dikriminalisasi, saya korban di sini," tuturnya, Senin (13/5/2019).
Dia juga menjelaskan sampai saat ini masih belum mengetahui tuduhan detail terhadap dirinya hingga Kivlan dipanggil oleh tim penyidik Bareskrim Polri.
Kendati demikian, dia mengaku sudah menyiapkan seluruh alat bukti yang akan digunakan untuk membantah semua tuduhan pihak pelapor.
"Saya sampai sekarang belum tahu tuduhannya apa, tapi yang jelas saya sudah bawa alat bukti," katanya.
Sebelumnya, Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma alias Li Xue Xiun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana makar dan penyebaran informasi bohong atau hoaks.
Mayjen (Purn) Kivlan Zen dilaporkan dengan nomor laporan: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim ter tanggal 7 Mei 2019.
Sementara, Li Xue Xiun dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan Polisi: LP/B/0441/V/2019/Bareskrim ter tanggal 7 Mei 2019.