Bisnis.com, JAKARTA – Jumat (10/5/2019) malam Mayjen Purn. Kivlan Zen resmi dicekal. Akibat pencekalan tersebut, mantan Kepala Staf Komando Strategis TNI Angkatan Darat itu tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Pengajuan pencegahan dilakukan Mabes Polri kepada Dirjen Imigrasi sekaitan kasus hukum yang menjerat Kivlan.
Dalam surat Bareskrim Mabes Polri kepada Kementerian Hukum dan HAM yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi disebutkan bahwa Kivlan diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) dan atau makar.
"Sebagai mana dimaksud dalam Pasal 14 dan atau 15 UU UU No.1 Tahun 1946 dan Pasal 107 Jo. Pasal 110 Jo. Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163Bis Jo Pasal 107 KUHP," demikian permohonan pencegahan atas mantan Kakostrad tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, surat pencekalan diserahkan langsung kepada Kivlan Zen di Bandara Soekarno Hatta.
Baca Juga
Saat itu, Kivlan sedang menunggu pesawat di bandara yang berada di wilayah Tangerang Selatan tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol. Asep Adi Saputra mengungkapkan surat panggilan tersebut diberikan langsung ke Kivlan Zen yang tengah menunggu pesawat di Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut Asep, Kivlan berencana pergi ke Brunei Darussalam melalui Batam malam ini. Surat panggilan pemeriksaan diberikan langsung kepada Kivlan Zen di Bandara Soekarno-Hatta, bukan dikirimkan ke kediamannya.
"Jadi tim penyidik sudah mengirimkan surat itu dan diterima langsung oleh yang bersangkutan untuk diperiksa terkait kasusnya di Bareskrim Polri pada Senin 13 Mei 2019," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (10/5/2019).