Bisnis.com, JAKARTA--Calon Legislatif PDI-Perjuangan Dapil Jawa Tengah Stefanus Asat Gusma melaporkan politisi Partai Gerindra Permadi ke Polda Metro Jaya. Pelaporan terkait dugaan tindak pidana makar.
Stefanus mengungkapkan pernyataan Permadi yang direkam dalam sebuah video berdurasi 8.13 menit itu dinilai sebagai upaya menghasut orang lain untuk melakukan aksi makar.
Selain itu, Permadi juga diduga melakukan tindak pidana diskriminasi terhadap ras dan etnis.
"Jadi menurut saya apa yang disampaikan Permadi di dalam video itu merupakan ajakan mengarah ke makar. Dia mau menggulingkan sistem pemerintah saat kita baru saja selesai Pemilu," tutur Stefanus, Jumat (10/5/2019).
Laporan polisi untuk Permadi/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Baca Juga
Laporan Stefanus teregister dengan nomor laporan: LP/2885/V/2019/Dit Reskrimum ter tanggal 10 Mei 2019 di SPKT Polda Metro Jaya.
Stefanus juga mengaku sudah membawa barang bukti perbuatan tindak pidana Permadi berupa sebuah video yang viral di media sosial dan ada beberapa screenshot di layanan pesan instan seperti Whatsapp, untuk memperkuat laporannya di Polda Metro Jaya.
Stefanus berharap penyidik Polda Metro Jaya profesional dalam menangani laporan tersebut dan memeriksa Permadi untuk mengklarifikasi video yang viral tersebut.
"Barang buktinya sudah kami berikan ke penyidik dan kami minta Polri mengusut tuntas perkara ini," kata Stefanus.
Atas perbuatannya, Permadi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.