Bisnis.com, JAKARTA — Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf Tb Ace Hasan Syadzily mendorong semua pihak menghormati aturan hukum yang berlaku, entah itu terkait tindak pidana umum di kepolisian, ataupun terkait dengan sengketa Pemilu.
Seperti diketahui, sengketa terkait Pemilu mulai merembet ke arah dugaan pidana umum, yaitu makar.
Baca Juga
Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Polri akibat ajakan-ajakan aksi demonstrasi yang tengah digelar di KPU-Bawaslu menuntut paslon 01 Jokowi-Ma'ruf diskualifikasi.
Selain itu, Eggi Sudjana bahkan telah ditetapkan tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya per 7 Mei 2019 akibat video rekaman berisi ajakan people power yang viral di media sosial.
"Kita ingin langkah-langkah politik siapapun dilakukan dalam koridor konstitusi. Pascapemilu, sudah seharusnya kita menjaga tahapan pemilu hingga akhir perhitungan," ungkap Ace kepada Bisnis, Kamis (9/5/2019).
"Oleh karena itu, kami dapat memahami jika ada pihak-pihak yang melaporkan langkah-langkah tersebut. Silahkan menempuh jalur hukum dan kita hormati langkah-langkah tersebut," tambahnya.
Kendati demikian, Ace menyayangkan masih adanya pihak-pihak dalam kubu Prabowo-Sandiaga yang terus mengapitalisasi upaya keluar dari jalur hukum, tetapi tanpa dasar yang kuat. Sehingga seakan tampak tak bisa menghormati hasil pemilu dengan baik.
"Rakyat sudah menentukan pilihan tanggal 17 April lalu. Memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan-tindakan di luar jalur konstitusi jelas merupakan langkah yang tidak dibenarkan," ujar politisi Golkar ini.
"Berkoar-koar di media tapi tak mampu untuk membuktikannya. Dengan didiskualifikasi calon terpilih, maka calon penantang yang otomatis dilantik, ini jelas akal bulus yang tidak punya pijakan objektif karena kecurangan Terstruktur, Sistematis, Masif, yang mereka tuduhan hanya ilusi tanpa fakta," tutupnya.