Bisnis.com, JAKARTA - Sekjen DPP PPP Arsul Sani menanggapi aksi demonstrasi yang akan dilakukan oleh mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen di KPU dan Bawaslu.
Menurutnya, aksi tersebut merupakan ekspresi demokrasi biasa dengan catatan tidak melakukan pengrusakan serta tidak mengajak untuk makar.
"Prinsipnya sebagai sebuah ekspresi aksi sepanjang tidak anarkis dan tidak merusak serta tidak mengajak untuk makar, maka kita anggap sebagai sebuah ekspresi demokrasi biasa," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Karena itu menurut dia apa yang akan disampaikan Kivlan hanya sekedar ekspresi dalam sebuah negara demokrasi tanpa disertai aksi anarkis, maka tidak ada persoalan.
Namun dia menekankan kalau Kivlan menuntut agar capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi, maka harus melihat aturan main pelaksanaan Pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Tinggal kita lihat saja, kalau itu kemudian tidak dipenuhi syarat prosedural dan materialnya, tentu tidak bisa dilakukan," ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen akan menggelar aksi demonstrasi di KPU dan Bawaslu pada Kamis.
Tujuan aksi yang digelar 9 Mei 2019 ini ialah menuntut penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan calon nomor 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.
Kivlan menyebut demonstrasi itu dilakukan sebuah aliansi yang dibentuk bernama Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran, atau Gerak.