Bisnis.com, JAKARTA – Massa yang tergabung dalam Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran atau Gerak diusir kepolisian karena tidak memiliki izin demonstrasi di depan Gedung Bawaslu, Jakarta. Kegiatan akan dilanjutkan kembali besok, Jumat (10/5/2019).
Salah satu inisiator Gerak, Eggi Sudjana mengatakan bahwa mengatakan bahwa aksi dilakukan setelah salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta.
“Akan mendeklarasikan kemenangan Prabowo-Sandi lalu mempersoalkan kecurangan yang ada [ke Bawaslu],” katanya saat aksi, Kamis (9/8/2019).
Baca Juga
Kecurangan yang dimaksud Eggi di antaranya adalah surat suara yang tercoblos di Malaysia dan Boyolali, Jawa Tengah sebelum pemilu berlangsung. Dalam temuan, surat tersebut sudah ditusuk untuk pasangan Jokowi-Amin.
Dia kemudian mengutip pasal 463 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017. Isinya adalah jika terjadi pelanggaran administratif yang terstruktur, sistematis, dan masif, maka Bawaslu merekomendasikan pelanggaran paling lama 14 hari kerja.
Sementara itu, aksi yang dilakukan kembali esok hari Eggi meminta agar bisa bertemu dengan pihak Bawaslu. “Mau ngomong laporan dong ke Bawaslu kenapa tidak lakukan diskualifikasi atau menegur [Jokowi-Amin],” ucapnya.