Bisnis.com, JAKARTA--Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre rosiade mengaku prihatin atas penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar oleh kepolisian.
Menurutnya, Eggi sudah memberikan penjelasan tetapi pihak kepolisian tidak menerima dan tetap memproses kasus tersebut.
"Ya tentu harapan kami dengan kejadian begini bang Eggy tetap tabah dan semangat berjuang agar bisa melalui kasus ini dengan sabar. Ini ujian bagi Bang Eggi. People power yang dimaksud bukan makar pemerintah jelaskan saja ke pihak kepolisian," ujarnya, Kamis (10/5/2019).
Dia menuturkan seluruh tim BPN Prabowo-Sandi mendoakan agar Caleg PAN tersebu bisa sabar dan tabah menghadapi kasus yang menimpa.
Andre mengaku mendukung sepenuhnya proses hukum yang berlaku di Indonesia. Meski demikian, dia meminta agar proses tersebut berjalan secara transparan, jujur, dan berkeadilan.
"Kami harap Bang Eggi kooperatif bahwa dari awal dia tidak ada maksud people power itu makar atau menggulingkan pemerintah. [Eggi harus] jelaskan ke polisi biar terang benderang," imbuhnya.
Baca Juga
Polda Metro Jaya menetapkan Calon Legislatif Partai Amanat Nasional sekaligus pendukung Paslon 02 Prabowo-Sandi, Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengungkapkan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berencana memanggil Eggi Sudjana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.