Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri : Pengejaran Buronan Honggo Wendratno Masih Berlanjut

Polri menegaskan tidak pernah berhenti memburu buronan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno sampai saat ini.
Honggo Wendratno. /arsiptambang.co
Honggo Wendratno. /arsiptambang.co

Bisnis.com, JAKARTA - Polri menegaskan tidak pernah berhenti memburu buronan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno sampai saat ini.

Honggo Wendratno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan kondensat bagian negara yang telah membuat negara rugi US$2,716 miliar.

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Saiful Maltha mengungkapkan pihaknya sudah bekerja sama dengan Kepolisian sejumlah negara untuk mencari keberadaan Honggo Wendratno yang kini semakin sulit terdeteksi keberadaannya.

Kendati demikian, dia memastikan perburuan tidak akan berhenti, tetapi tetap akan dilakukan oleh Polri dibantu Interpol.

"Tidak pernah berhenti pencarian itu, kami masih terus memburu dia [Honggo Wendratno]," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (7/5/2019).

Seperti diketahui, Honggo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan kondensat bagian negara.

Badan Pemeriksa Keuangan menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) mencapai US$2,716 miliar.

Dalam kasus yang menyeret tiga tersangka, yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan pendiri PT TPPI Honggo Wendratno tersebut, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dari unsur SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM.

Kasus bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait penjualan kondensat dalam kurun 2009 sampai 2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper