Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Geger Pabrik Sepatu Bata Tutup, Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan yang di-PHK

Pabrik sepatu Bata yang terletak di Purwakarta dikabarkan tutup dan melakukan PHK terhadap sejumlah karyawannya.
Logo sepatu Bata di tengah ratusan pasangan sepatu dan sendal Bata di salah satu pusat perbelanjaan/dok. website Bata
Logo sepatu Bata di tengah ratusan pasangan sepatu dan sendal Bata di salah satu pusat perbelanjaan/dok. website Bata

Bisnis.com, JAKARTA - Pabrik sepatu Bata yang terletak di Purwakarta dikabarkan tutup dan melakukan PHK terhadap sejumlah karyawannya.

PT Sepatu Bata Tbk (BATA) resmi menutup operasional pabrik sepatunya yang berlokasi di Purwakarta per 30 April 2024 lalu. Tutupnya pabrik sepatu BATA dikarenakan kerugian selama 4 tahun terakhir. 

Corporate Secretary BATA, Hatta Tutuko mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya, namun kerugian dan tantangan industri akibat pandemi hingga perubahan perilaku konsumen terlampau cepat hingga tak mampu dibendung.

"Perseroan sudah tidak dapat melanjutkan produksi di pabrik Purwakarta, karena permintaan pelanggan terhadap jenis produk yang dibuat di Pabrik Purwakarta terus menurun," kata Hatta, dikutip dari Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (4/5/2024). 

Di media sosial, viral sebuah video yang memperlihatkan sejumlah karyawan pabrik BATA meninggalkan pabrik mereka.

Pengunggah video tersebut bahkan mengatakan "Selamat Tinggal Bata" sebagai salam perpisahan dari karyawan kepada perusahaan yang telah memberikan penghidupan selama bertahun-tahun itu.

BPJS ketenagakerjaan

Selain mencari pekerjaan baru, salah satu hal yang direkomendasikan untuk dilakukan karyawan yang terkenal PHK adalah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

Uang dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan sembari mencari pekerjaan baru. Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mencairkan BPJS Kesehatan yakni secara online dan secara offline.

Pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online dapat dilakukan lewat Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) melalui website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

  • Telah mencapai usia pensiun 56 tahun atau usia pensiun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan
  • Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha bukan penerima upah (BPU)
  • Mengundurkan diri
  • Terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Peserta yang mengalami cacat total tetap
  • Peserta meninggal dunia
  • Klaim sebagian dana JHT sebesar 10% bagi yang telah menjadi peserta minimal 10%
  • Klaim sebagian dana JHT sebesar 30% untuk uang muka perumahan
  • Berkas Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu peserta BPJamsostek
  • E-KTP
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (jika ada)
  • Dokumen status pekerjaan:
    a. Terkena PHK/mengundurkan diri: surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat  perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI). 
    b. Usia pensiun: surat keterangan pensiun
    c. Cacat total tetap: surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasehat dan surat keterangan berhenti bekerja
    d. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya: surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan, surat pengurusan pindah kewarganegaraan atau bukti pindah kewarganegaraan, surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja.
    e. Klaim sebagian 10%: surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
    f. Klaim sebagian 30%: surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, dokumen perbankan, dan buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper