Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buronan Honggo Wendratno Terima Paling Banyak Hasil Korupsi Kondensat

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa tersangka buronan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama Honggo Wendratno paling banyak menikmati hasil korupsi penjualan kondensat bagian negara.
Berkas perkara tersangka Honggo Wendratno dalam kasus korupsi kondensat/Bisnis.com-Dika Irawan
Berkas perkara tersangka Honggo Wendratno dalam kasus korupsi kondensat/Bisnis.com-Dika Irawan

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa tersangka buronan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama Honggo Wendratno paling banyak menikmati hasil korupsi penjualan kondensat bagian negara.

Jaksa Agung H.M Prasetyo mengingatkan agar pihak Bareskrim Polri tidak berhenti mengejar tersangka yang telah merugikan keuangan negara sebesar US$2,716 miliar tersebut.

Menurut Prasetyo, Tim Jaksa Peneliti yang ditunjuk untuk mengawasi penyidikan kasus tersebut telah mempelajari berkas perkara kondensat dan Honggo Wendratno dinilai paling besar menerima hasil kejahatan korupsi penjualan kondensat bagian negara.

"Jadi di dalam berkas perkara yang kita pelajari soal kondensat, yang paling banyak menikmati hasil dari korupsi kondensat itu adalah Honggo yang sekarang katanya sedang kabur. Itu yang kita tunggu," tuturnya, Jumat (21/12/2018).

Prasetyo mengatakan alasan Kejagung mendesak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan tahap dua semua tersangka, termasuk Honggo Wendratno, agar tidak ada perbedaan perlakuan penegak hukum terhadap para tersangka.

"Dulu kan memang harapan saya kenapa dari Polri harus menyerahkan berkas ketiga tersangka itu yaitu agar tidak ada disparitas perlakuan terhadap semua tersangka itu," katanya.

Menurut Prasetyo jika Tim Penyidik dari Dit Tipideksus Bareskrim Polri tidak sanggup lagi menangkap Honggo Wendratno maka Jaksa Penuntut Umum akan mempertimbangkan untuk melimpahkan tersangka yang sudah ada. Tersangka dimaksud adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

"Jadi kalau penyidiknya saja sudah menyerah untuk menangkap Honggo, ya sudah kita pertimbangkan untuk disidangkan yang ada dulu. Kemudian yang satu masih lari itu, kita nyatakan sidang secara in absentia," ujarnya.

Honggo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan kondensat bagian negara.

Badan Pemeriksa Keuangan menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) mencapai US$2,716 miliar.

Dalam kasus yang menyeret tiga tersangka, yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan pendiri PT TPPI Honggo Wendratno tersebut, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dari unsur SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM.

Kasus bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait penjualan kondensat dalam kurun 2009 sampai 2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper