Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Fahri Hamzah Tak Peduli Alasan Ratna Sarumpaet Berbohong

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku tak ambil pusing terkait alasan kenapa Ratna Sarumpaet berbohong.
Aziz Rahardyan
Aziz Rahardyan - Bisnis.com 07 Mei 2019  |  13:24 WIB
Fahri Hamzah Tak Peduli Alasan Ratna Sarumpaet Berbohong
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah - Bisnis/Aziz Rahardyan

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku tak ambil pusing terkait alasan kenapa Ratna Sarumpaet berbohong.

Hal ini diungkap Fahri ketika memenuhi undangan sebagai saksi meringankan Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Padahal, dalam persidangan, terungkap bahwa Fahri sebenarnya menjadi salah satu orang yang secara langsung dihubungi Ratna, dan mengaku kebohongannya sebelum melakukan konferensi pers 3 Oktober 2019.

"Ya sudah, [setelah ditelepon] saya bilang bagus. Saya kagum di situ. Karena luar biasa kan. Banyak orang bohong diterusin kebohongannya. Artinya dia [Ratna] mengorbankan reputasinya, kan," ujar Fahri selepas memberikan keterangan.

Terkait hal ini, Fahri pun sempat dicecar pertanyaan oleh Hakim Mery Taat yang terlihat ingin memastikan, apakah Fahri memang tak peduli, atau justru telah mengetahui alasan Ratna kenapa melakukan aksinya.

Tetapi, Fahri mengaku tak peduli, dan menganggap ada yang lebih substansial daripada alasan kebohongan Ratna, yaitu berani mempertaruhkan reputasinya demi mengakui kebohongan.

"Ya itu urusan dia. Kalau anak saya, baru saya tanya kenapa bohong karena saya mau didik dia. Masa, kita mau mendidik Bu Ratna Sarumpaet," ungkap Fahri.

"Saya adalah generasi reformasi yang lahir dalam momentum negara otoriter beralih ke negara demokrasi. Ancaman kepada kebebasan berpendapat adalah ancaman demokrasi kita. Karena itu dasarnya reaksi spontan. Kalau beliau minta maaf, bagi saya sudah selesai," tambahnya.

Selain Fahri, ada dua saksi meringankan lain yang didatangkan pihak kuasa hukum Ratna Sarumpaet, yaitu asisten Ratna Nur Cahaya Nainggolan dan saksi ahli bahasa Franz Asisi Datang dari Universitas Indonesia.

Ratna akan menghadapi dua dakwaan, yaitu Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

fahri hamzah hoax Ratna Sarumpaet
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top