Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri mendesak agar Bachtiar Nasir kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka besok, Rabu (8/4/2019), pukul 10.00 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengakui pemanggilan Bachtiar Nasir sebagai tersangka terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan panggilan perdana.
Menurut Dedi, pada 2017, Bachtiar Nasir sempat dipanggil tim penyidik, tapi bukan untuk diperiksa sebagai tersangka, melainkan hanya sebagai saksi pada perkara TPPU dana umat sebesar Rp3 miliar untuk Aksi Bela Islam 212 dan 411 beberapa waktu lalu.
"Kalau untuk diperiksa sebagai tersangka, baru ini ya pertama kali. Tahun 2017 sudah pernah juga tim penyidik memanggil yang bersangkutan tapi dalam kapasitasnya sebagai saksi," tuturnya, Selasa (7/5/2019).
Dedi meyakini penyidik sudah menemukan 2 alat bukti yang kuat untuk menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka pada perkara tersebut. Kendati demikian, Dedi mengaku tidak mau berspekulasi apakah Bachtiar Nasir akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka atau tidak.
"Itu kewenangan penyidik, penahanan itu dilakukan jika dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti," katanya.
Baca Juga
Menurut Dedi, tim penyidik Bareskrim Polri akan profesional mengusut tuntas perkara tersebut dan tidak akan berhenti pada tersangka Bachtiar Nasir, namun akan mengembangkannya ke tersangka lainnya.
"Jika ditemukan fakta hukum, akan kami kejar terus," ujarnya.
Seperti diketahui, Bachtiar Nasir diduga mengelola dana sebesar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar akan digunakan untuk mendanai Aksi Bela Islam 411 dan Aksi Bela Islam 212 pada 2017.
Selain itu, dana Rp3 miliar itu juga diklaim akan digunakan untuk membantu korban bencana alam gempa bumi di Pidie Jaya Aceh dan Bencana Alam Banjir di Bima dan Sumbawa NTB.
Namun, Tim Penyidik Bareskrim Polri mengendus adanya TPPU yang dilakukan melalui rekening tersebut.