Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Bachtiar Nasir terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) besok, Rabu (8/5/2019) pukul 10.00 WIB.
Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyelewengkan dana umat pada Aksi Bela Islam 411 dan 212 beberapa waktu lalu yang ditampung pada rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan tim penyidik Bareskrim Polri telah menyelidiki aliran uang pada perkara itu sejak 2017 lalu. Kemudian, menurutnya, ditemukan aliran dana ke Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir yang telah dialirkan ke IHH Humanitarian Relief Foundation Turki.
“Iya benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka besok terkait YKUS,” tuturnya, Selasa (7/5).
Bachtiar Nasir dijerat dengan Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Tunggu saja besok pemeriksaannya, ya,” katanya.