Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpet akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (7/5/2019).
Menurut jadwal yang dibagikan kepada awak media oleh Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Guntur, sidang Ratna akan digelar pukul 08.30 WIB.
Pengacara Ratna, Insank Nasruddin, mengatakan ada tiga saksi meringankan yang dihadirkan.
“Dua saksi fakta dan satu saksi ahli dan salah satu saksi fakta yang hadir besok Bapak Fahri Hamzah,” ujarnya lewat pesan pendek, Senin (6/5/2109).
Ia menyebut Fahri telah memberikan konfirmasi akan hadir.
Dalam persidangan Ratna Sarumpaet sebelumnya pada Kamis, 25 April 2019, jaksa penuntut umum menghadirkan empat orang saksi ahli. Keempat saksi ahli tersebut adalah ahli sosiologi, Trubus; ahli bahasa, Wahyu Wibowo; ahli pidana Metty Rahmawati; serta ahli forensik digital, Saji Purwanto.
Dengan hadirnya para saksi ahli itu, jaksa telah menghadirkan seluruh saksinya dalam persidangan Ratna Sarumpaet, mulai dari sopir Ratna hingga rekan Ratna seperti Rocky Gerung dan Amien Rais.
Jaksa penutut umum Daroe Trisadono mengatakan semua saksi yang telah dihadirkan sudah membuktikan adanya unsur keonaran.
"Hal yang wajar jika pihak terdakwa menyampaikan versi yang menguntungkan baginya, nanti akan kami jelaskan dalam analisis yuridis kami," ujarnya.
Sebelumnya Daroe menyebutkan salah satu keterangan saksi yang membenarkan adanya keonaran adalah Rocky Gerung. Saat bersaksi, Rocky menilai ada unsur keonaran dalam kasus berita bohong Ratna Sarumpaet terjadi, baik secara langsung atau sosial media.
Selain itu, kata Daroe, adanya unsur keonaran sudah terlihat dari keterangan saksi dari pihak yang berunjuk rasa di Polda Metro Jaya pada Oktober 2018. Mereka adalah Laskar Muda Nusantara yang mendesak kepolisian menangkap pelaku pengeroyokan Ratna Sarumpaet.
Meski begitu, Insank tetap membantah unsur keonaran dalam kasus Ratna Sarumpet terbukti. "Tidak ada saksi yang membuktikan telah terjadi keonaran," ujarnya.
Termasuk, kata Insank, saksi yang berasal dari pendemo dan kepolisian yang dinilai jaksa telah mengarah ke unsur keonaran. "Pendemo itu baru dalam konteks unjuk rasa yang dibolehkan Undang-undang, belum sampai ke konteks keonaran," kata dia.
Unsur keonaran tersebut diatur dalam pasal dakwaan Ratna Sarumpaet, yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Selain itu, Ratna Sarumpaet didakwa dengan pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan.