Kabar24.com, JAKARTA — PT Astra Honda Motor (AHM) akan menggunakan jalur hukum yang masih memungkinkan setelah kasasi yang diajukan terkait dengan kasus akretl harga kendaraan bermotor ditolak Mahkamah Agung (MA).
“Kami akan tetap menggunakan hak hukum kami untuk menegakkan kebenaran dan keadilan yang sebenar-benarnya,” ujar Marketing Director AHM Thomas Wijaya dalam keterangan resminya, Jumat (3/5/2019).
Hak hukum yang masih memungkinkan yakni peninjauan kembali atau PK atas persoalan hukum yang membeli AHM dalam kasus kartel harga kendaraan bermotor yang diputus oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dalam kasus itu, AHM diputus bersalah bersama PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM).
Thomas mengaku terkejut dengan keputusan MA yang menolak kasasi yang diajukan terkait dengan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus kartel kendaraan roda dua.
Dalam putusan Nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019, MA menguatkan putusan pengadilan di bawahnya, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Artinya, putusan KPPU yang menyatakan bahwa telah terjadi kartel harga motor telah berkekuatan hukum tetap.
“Sama sekali diluar perkiraan kami, bahwa ternyata MA menolak kasasi yang kami ajukan. Kami dari sejak awal merasa yakin MA akan mendukung dan mengabulkan kasasi yang kami ajukan. Karena fakta sebenar-benarnya yang ada, kami tidak melanggar dan kami selalu taat pada segenap peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” ujar Dia menyebut keputusan MA itu tidak hanya merugikan pelaku usaha, tetapi berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan terhadap kepastian hukum dalam berbisnis dan berinvestasi di Indonesia.
Thomas menyebut selama ini, AHM telah berhasil mengembangkan usaha hingga dengan mempekerjakan puluhan ribu karyawan dan berkontribusi besar dalam membayar pajak.
“Keberhasilan itu kami raih karena kami bekerja dengan sungguh-sungguh, bekerja keras dengan semangat dasar bahwa segenap manajemen dan karyawan bekerja keras serta mentaati segenap peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” katanya.
Tidak hanya itu, AHM telah berkontribusi kepada bangsa dan negara dalam bentuk pajak maupun segenap aktivitas sosial yang telah dilakukan.
“Semua aktivitas sosial itu tidak akan bisa bergulir jika kami melaksanakan usaha dengan niat buruk melanggar undang-undang, seperti yang dituduhkan KPPU,” katanya.