Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT. Astra Honda Motor dan PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dalam kasus kartel sepeda motor matik, melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Dalam putusan Nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019, MA menguatkan putusan pengadilan di bawahnya, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Artinya, putusan KPPU bahwa telah terjadi kartel harga motor inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Baik Yamaha maupun Honda harus membayar denda.
Pada 2017, KPPU menjatuhkan denda maksimal untuk Yamaha yaitu Rp25 miliar, sedangkan Honda didenda Rp22,5 miliar. Kini denda itu harus dibayar dua produsen motor tersebut setelah keluar putusan kasasi.
Seperti diketahui, PN Jakarta Utara pada 5 November 2017 menolak keberatan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor atas putusan KPPU tentang persekongkolan penetapan harga jual motor skuter matik 110cc-125cc.
“Menolak seluruh eksepsi pemohon keberatan, menolak keberatan pemohon I dan II, serta menguatkan putusan KPPU,” tutur Ketua Majelis Hakim Titus Tandi dalam amar putusan perkara 163/Pdt.G/KPPU/2017/PN.Jkt.Ut pada 2017.
Tak puas dengan putusan pengadilan negeri, Yamaha mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang terdaftar dengan register 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019.
Berdasarkan Kepaniteraan MA, perkara itu masuk pada 25 Februari 2019 dan diputus oleh Majelis Hakim Agung MA pada 23 April 2019. Hakim agung yang memutus adalah Zahrul Rabain selaku ketua, didampingi Ibrahim dan Yakup Ginting selaku anggota.
Dalam amarnya yang diunggah ke website Kepaniteraan MA, hakim agung menyatakan menolak permohonan kasasi. “Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I. PT. Astra Honda Motor, II. PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Agung Zahrul Rabain, seperti Bisnis kutip dari lama MA, Senin (29/4/2019).
Berdasarkan data MA, salinan putusan perkara kasasi ini tercatat belum dikirim ke pengadilan pengaju, PN Jakarta Utara.