Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berikan Santunan Petugas Meninggal Dunia, KPU: Pekerjaan Mereka Mulia

Komisi Pemilihan Umum mulai mendatangi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS yang gugur saat bertugas. Mereka diberikan santuan atas tugas berat yang diemban.
Jajaran KPU mendatangi keluarga almarhum Mangsud yang meninggal dunia setelah bekerja menjadi petugas KPPS, Jumat (3/5/2019)/JIBI/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Jajaran KPU mendatangi keluarga almarhum Mangsud yang meninggal dunia setelah bekerja menjadi petugas KPPS, Jumat (3/5/2019)/JIBI/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, TANGERANG SELATAN – Komisi Pemilihan Umum mulai mendatangi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS yang gugur saat bertugas. Mereka diberikan santuan atas tugas berat yang diemban.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting mengatakan bahwa KPPS telah berjuang penuh semangat. Bahkan sampai tidak memperhatikan kesehatan.

“Tentu ini jadi bagian untuk kita semua untuk mengingatkan bahwa kita berharap masyarakat untuk jadi penyelenggara pemilu ini lebih antusias. Jangan kemudian menyudutkan,” katanya di Tangerang Selatan, Jumat (3/5/2019).

Evi menjelaskan bahwa pekerjaan petugas KPPS bekerja dengan penuh tanggung jawab. Baginya, mereka adalah pahlawan.

“Ini pekerjaan mulia. Ini sebagai momen juga untuk kita semua bahwa kita bisa juga mengabdi kepada bangsa dan negara dengan cara menjadi penyelenggara pemilu,” jelasnya.

Salah satu petugas KPPS yang meninggal dunia adalah almarhum Mangsud. Dia meninggal dunia setelah bekerja seharian.

Saat bertugas, Mangsud merasa nyeri di bagian pinggang belakang dan batuk-batuk. Dia menghembuskan nafas terakhir pada Sabtu, 27 April lalu. Keluarga korban sebagai ahli waris mendapat santunan Rp36 juta.

Melihat tugas dan tanggung jawab yang berat, Evi berharap tidak ada pihak yang mengatakan KPU dan petugas tidak netral dan becus.

“Kalau dituduhkan seperti itu ada mekanisme yang dilakukan dengan cara melaporkan ke panwas [panitia pengawas], Bawaslu [Badan Pengawas Pemilu], dan juga hasilnya bisa disengketa di Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper