Kabar24.com, JAKARTA — Kepala Staf Presiden Moeldoko menyatakan Indonesia merupakan negara hukum sehingga semua pihak juga harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada.
Merespons keputusan Ijtima' Ulama III untuk mendiskualifikasi pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), dia mengungkapkan keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
"Kita ini sudah ada konstitusi, ada Undang-undang. Ada Ijtima itu gimana ceritanya, negara ini kan negara hukum bukan negara Ijtima, iya kan begitu," tegas Moeldoko di kantornya, Kamis (2/5/2019).
Menurutnya, keputusan Ijtima' tersebut adalah bagian dari kebebasan bicara di era demokrasi. Kendati demikian, jika ide atau pendapat yang disampaikan berpotensi melanggar konstitusi, maka hal tersebut harus diluruskan.
"Saya harus berani ngomong jelas, karena kalau tidak nanti negara ini menjadi babaleot gak karu-karuan," jelasnya.
Tak hanya itu, dia juga merespons pernyataan Habib Rizieq yang ingin menghilangkan real count Sistem Informasi Penghitungan (Situng) KPU karena dikhawatirkan dapat menggiring masyarakat.
"Ya bagaimana itu sebuah proses, proses konstitusional. KPU itu dibentuk berdasarkan uud pasal 22 e, jadi ya gak bisa. Jangan membuat sesuatu yang membingungkan masyarakat. Ikuti semua ketentuan konstitusi," tegasnya.
Situng sendiri menampilkan suara hasil pemilu 2019 berdasarkan pemindaian formulir C1 dari semua TPS. Formulir C1 adalah sertifikat hasil penghitungan suara pemilu di TPS.
Data C1 yang akan dipublikasi di Situng diambil dari salinan formulir itu. Salinan ditaruh di luar kotak suara sehingga bisa diperiksa dan dipindai penyelenggara pemilu.
Akan tetapi, pemindaian C1 itu bukan merupakan hasil resmi pemungutan suara.