Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena melarang pemakaian cadar bagi perempuan Muslim serta segala bentuk penutup wajah.
Larangan tersebut diumumkan pada Minggu (28/4/2019), sepekan setelah serangan bom beruntun pada perayaan Paskah pekan lalu yang menewaskan setidaknya 253 orang.
"Larangan ini diterapkan untuk menjamin keamanan nasional. Tidak ada seorang pun yang diperkenankan menutupi wajahnya dan membuat proses identifikasi menjadi sulit," ungkap Sirisena dalam sebuah pernyataan resmi seperti dikutip Channel News Asia.
Sirisena menyatakan bahwa ia menggunakan kewenangan daruratnya untuk mengeluarkan aturan ini. Kantor Kepresidenan menyebutkan aturan ini mulai berlaku mulai Senin (29/4/2019).
Komunitas Muslim hanya mencakup 10 persen dari total 21 juta penduduk Sri Lanka yang mayoritas beragama Buddha.
Kebanyakan penduduk Muslim Sri Lanka menerapkan praktik agama yang lebih terbuka dan hanya segelintir perempuan yang mengenakan penutup wajah, burqa, atau niqab.
Baca Juga
Terlepas dari larangan tersebut, pemuka agama Islam di Sri Lanka juga mengimbau para Muslimah untuk tidak menutup wajah mereka dengan cadar demi.
Imbauan itu dikeluarkan di tengah kekhawatiran akan ada aksi balasan menyusul serangkaian teror bom didalangi kelompok ekstremis Islam.