Bisnis.com, BANDUNG — Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan dua remaja dengan terdakwa Bahar bin Smith dan kawan-kawan digelar dengan pemeriksaan saksi ahli terkait luka korban.
Ahli forensik rumah sakit Polri dr Abe Umaro didatangkan di persidangan. Ia mengatakan, salah seorang korban berinisial CAJ mengalami luka lebam dan pendarahan di bagian mata sebelah kirinya.
Kesaksiannya itu didasarkan pada pemeriksaan yang dilakukannya pada pada 5 Desember 2018 saat penyidik membawa korban ke RS Polri.
"Ada pendarahan, seperti bercak [merah] di bola mata bagian putihnya," ucapnya di persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (24/4).
Menurutnya, dari hasil analisanya, bercak darah di mata dan luka lebam yang dialami korban adalah akibat benturan dengan benda tumpul. Bahkan, ia menyebut CAJ sempat mengalami gangguan otak sementara.
Saat pemeriksaan kesehatan dilakukan, CAJ mengaku luka tersebut didapatkan akibat pengeroyokan. Meski begitu, semua luka yang dialami CAJ bukan kategori luka berat. Proses penyembuhan dilakukan selama lima hari.
Baca Juga
"Cedera kepala ringan. Benturan struktur kepala menyebabkan gangguan fungsi otak sementara," tuturnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja ini didakwa dilakukan Bahar bin Smith bersama dua rekannya yakni MAB (31), dan AY (31).
Ketiga terdakwa dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 80 UU Tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Pidana Maksimal diatas 5 Tahun Penjara.