Bisnis.com, JAKARTA – Pemilihan Umum serentak 2019 diyakini menjadi perhelatan politik serupa paling rumit di dunia. Mengantisipasi itu, Komisi Pemilihan Umum merekomendasikan untuk memisah menjadi dua jenis.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa usul tersebut dibagi menjadi pemilu tingkat nasional dan daerah.
“Pemilu [pemilihan umum] serentak nasional untuk pilpres, pemilu DPR dan DPD yang memilih pejabat tingkat nasional,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Selasa (23/4/2019).
Sementara untuk pemilu untuk daerah, jelas Hasyim meliputi pemilihan kepada daerah gubernur dan bupati/walikota serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Pembagiannya ini tentu sudah dipikirkan matang-matang. Keduanya tetap perhelatan lima tahunan dengan rentang waktu 2,5 tahun.
“Pemilu nasional 5 tahunan, misalnya 2019 berikutnya 2024. Pemilu daerah 5 tahunan diselenggarakan di tengah 5 tahunan pemilu nasional. Misalnya pemilu nasional 2019 dalam 2,5 tahun berikutnya yaitu 2022 pemilu daerah,” jelasnya.
Baca Juga
Pertimbangan KPU merekomendasikan pola seperti ini karena ada empat aspek yang dijadikan alasan. Pertama politik akan terjadi konsolidasi yang semakin stabil. Ini karena koalisi partai dibangun sejak awal pencalonan.
Kedua adalah manajemen penyelenggara pemilu. Beban akan lebih proporsional dan tidak terjadi penumpukan beban yang berlebih.
Aspek selanjutnya yaitu kepentingan pemilih. Publik akan lebih mudah dalam menentukan pilihan karena bisa fokus dihadapkan kepada calon pejabat nasional dan daerah dalam dua pemilu yang berbeda.
“Empat aspek kampanye. Isu-isu kampanye semakin fokus dengan isu nasional dan isu daerah yang dikampanyekan dalam pemilu yang terpisah,” ucap Hasyim.