Bisnis.com, JAKARTA - Hingga kini sudah ada 86 orang yang terdata mengalami musibah akibat pemilu 2019. Puluhan orang itu adalah para petugas pemilu yang bertugas di berbagai daerah.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan mengatakan, jumlah penyelenggara pemilu yang menjadi korban pemilu 2019 masih mungkin bertambah lantaran proses rekapitulasi masih berlangsung. Rekapitulasi suara pemilu 2019 akan berlangsung hingga 22 Mei 2019.
"Saya berharap ada layanan kesehatan gratis dari kemenkes/pemda di setiap kecamatan untuk memberi layanan kesehatan kepada jajaran penyelenggara pemilu, baik KPPS, PPK dan pengawas TPS, PPL dan Panwascam hingga para saksi dari peserta pemilu," ujar Viryan dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (22/4/2019).
Menurut Viryan, hingga Minggu (21/4/2019) malam, jumlah petugas pemilu yang meninggal tercatat sebanyak 54 orang. Kemudian, ada 32 petugas yang sakit akibat pemilu.
Banyaknya petugas yang menjadi korban pada pemilu kali ini diduga karena beratnya kerja mereka. Pada pemilu 2019, beban kerja petugas berbeda dibanding pemilu-pemilu sebelumnya karena pemungutan suara untuk legislatif dan presiden dilakukan serentak.
Penghitungan suara hasil pemilu serentak juga harus diselesaikan maksimal 12 jam setelah hari pemungutan suara. Rata-rata di setiap TPS petugas harus menuntaskan penghitungan 5 surat suara berbeda yang digunakan untuk memilih capres, caleg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga
"Data terus di update, sebagian besar karena kelelahan dan kecelakaan. Sedih sekali melihat teman-teman kami berguguran. Mereka pahlawan pemilu Indonesia 2019," ujarnya.
Penghitungan suara manual hasil pemilu presiden 2019 telah dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sejak 17 dan 18 April. Setelah itu, hasil penghitungan suara di tiap TPS direkapitulasi di kecamatan pada 18 April-5 Mei 2019.
Rekapitulasi suara pilpres 2019 akan berlanjut di tingkat Kabupaten/kota pada 20 April-8 Mei 2019. Setelah itu, rekapitulasi dilakukan di KPU Provinsi pada 22 April hingga 13 Mei 2019.
Rekapitulasi dan penetapan hasil pilpres 2019 tingkat nasional akan dilakukan KPU RI pada 22 Mei 2019.