Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lembaga Survei Siap Publikasikan Hasil Quick Count Pilpres 2019 Pukul 15.00 WIB. Siapa Pemenangnya?

Direktur Riset Charta Politika Muslimin mengatakan lembaganya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi bahwa hasil hitung cepat (quick count) baru dapat dipublikasikan 2 jam setelah pemungutan suara di Indonesia bagian barat selesai dilakukan atau tepat pukul 15.00 WIB.
Bisnis.com bersama tiga lembaga survei yang terdaftar di KPU yaitu Indikator Politik Indonesia, Charta Politika, dan Poltracking Indonesia, ikut mempublikasikan hasil hitung cepat (quick count) Pilpres 2019 dan Pileg 2019. Bisnis/RNI
Bisnis.com bersama tiga lembaga survei yang terdaftar di KPU yaitu Indikator Politik Indonesia, Charta Politika, dan Poltracking Indonesia, ikut mempublikasikan hasil hitung cepat (quick count) Pilpres 2019 dan Pileg 2019. Bisnis/RNI

Bisnis.com, JAKARTA: Lembaga survei siap untuk mempublikasikan hitung cepat atau quick count pilpres dua jam setelah pemungutan suara di Indonesia bagian barat selesai dilakukan yaitu pada pukul 15.00.

Direktur Riset Charta Politika Muslimin mengatakan lembaganya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi bahwa hasil hitung cepat (quick count) baru dapat dipublikasikan 2 jam setelah pemungutan suara di Indonesia bagian barat selesai dilakukan atau tepat pukul 15.00 WIB.

"Kami bisa menerima, bisa memahami, dan harus mengikuti ketentuan itu, apalagi sudah ketentuan hukum, tidak ada masalah," kata Muslimin dihubungi di Jakarta.

Muslimim menilai pemilu kali ini memang cukup keras. Selain itu, juga dapat disaksikan bagaimana banyaknya antrean pemilih saat pemungutan suara di luar negeri. "Kalau katakanlah quick count dipublikasi pukul 13.00 ternyata orang masih banyak yang antre, mungkin bisa memengaruhi pemilih," katanya.

Dia menyatakan bahwa pihaknya dapat memahami putusan MK meski sangat disayangkan bahwa publik harus menunggu selambatnya pukul 15.00 untuk dapat mengetahui hasil hitung cepat yang sebetulnya bukan penghitungan resmi.

"Saya menyayangkan tetapi juga mengapresiasi alasan-alasan tertentu karena ini pemilu serentak pertama, dan pencoblosannya butuh waktu lama, itu bisa saya maklumi sehingga publikasi quick count ditahan dahulu," jelasnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh peneliti dari lembaga survei Populi Center Dhimas Ramadhan mengatakan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hitung cepat atau "quick count" hasil Pemilu 2019.

"Posisi kami menghormati, yang sudah menjadi keputusan MK, kami ikuti," katanya.

Populi akan menampilkan data sesuai dengan keputusan tersebut, yaitu dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai. "Berapapun data yang masuk nanti kami tampilkan," katanya.

Peneliti senior Indikator Politik Indonesia Rizka Halida mengatakan lembaganya mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hitung cepat atau "quick count" hasil Pemilu 2019.

"Bagi lembaga survei, jika memang diputuskan MK seperti itu maka kami akan taat," kata Rizka di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan Indikator Politik Indonesia mengadakan hitung cepat Pemilu 2019 dengan melibatkan 34.000 relawan di 3.000 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia.

Untuk enumerator menurut dia, masing-masing satu relawan di 3.000 TPS dan ada supervisor yang ditugaskan untuk mengawasi beberapa TPS.

"Hasil hitung cepat yang diadakan Indikator akan dipublikasikan sekitar pukul 15.00 WIB," ujarnya.

Sebelumnya, MK menolak permohonan perkara pengujian aturan hitung cepat yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang diajukan oleh sejumlah stasiun televisi swasta nasional.

Para Pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu dan menilai bahwa penundaan publikasi hasil hitungan berpotensi menimbulkan spekulasi yang tidak terkontrol seputar hasil pemilu.

Dalam putusannya MK menilai pasal tersebut tidak dapat dimaknai telah menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi terkait prakiraan hasil hitung cepat Pemilu.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper