Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua Komnas HAM : Beda Sikap dan Pilihan Politik Hal Wajar Dalam Demokrasi

Komnas HAM meminta semua pihak bisa menahan diri dan menggunakan cara-cara konstitusional apabila keberatan dengan hasil Pemilu 2019.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik./Antara
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Dua hari lagi, seluruh masyarakat Indonesia akan menggunakan hak pilih Pemilihan Umum 2019. Pesta demokrasi itu harus dijalankan dengan semangat untuk tetap merawat dan menjaga persaudaraan sebagai sesama anak bangsa.

Ketua Komisi Nasional Has Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa perbedaan sikap dan pilihan politik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan hal wajar dalam iklim demokrasi.

“Semua pihak agar menahan diri dan mencegah terjadinya aksi-aksi provokasi yang mengarah pada pengerahan massa dan tindak kekerasan," ujarnya dikutip dari keterangan resminya, Minggu (14/4/2019).

Dia meminta semua elemen masyarakat, dari tingkat elite politik dan hingga akar rumput untuk memberikan ruang dan kesempatan kepada penyelenggara Pemilu 2019 bekerja secara profesional, cermat, dan transparan.

Setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam tahapan Pemilu 2019, sebaiknya dilaporkan ke aparat berwajib atau pun dewan kehormatan.

Jangan sampai, masyarakat baik pendukung calon presiden dan calon wakil nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan pendukung calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga S. Uno, menggunakan cara-cara kekerasan dan provokasi dalam menyikapi setiap pelanggaran pemilu.

“Bagi pihak-pihak yang berkeberatan dengan proses dan hasil pemilu selayaknya menggunakan mekanisme konstitusional yang telah tersedia sesuai UU yang berlaku,” katanya.

Proses Pemilu yang digelar pada Rabu (17/4) di setiap lokasi tempat pemungutan suara (TPS) biasanua dibuka pagi antara pukul 07.00—08.00 Wib hingga berakhir sekitar pukul 13.00 Wib.

Selepas masyarakat menggunakan hak politik, lembaga survei bakal menggelar hasil penghitungan suara cepat atau quick count. Jika mengacu regulasi awal, proses hitung c epat baru bisa diumumkan 2 jam setelah TPS di wilayah bagian Indonesia barat ditutup.

Meski ada hasil hitung cepat, masyarakat tetap diharapkan tidak mudah terintimidasi karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan hasil akhir penghitungan suara Pemilu 2019 berdasarkan hasil hitung manual.

Mengacu jadwal KPU, proses rekapitulasi suara dilakukan secara manual dan bertahap mulai 18 April hingga 22 Mei 2019.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper