Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq, suami terpidana kasus suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih, Rabu (10/4/2019).
Al Khadziq akan diperiksa terkait kasus dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk., Samin Tan.
"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT [Samin Tan]," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Rabu (10/4/2019).
Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik kepada Al Khadziq. Namun, yang jelas nama Al Khadziq ikut terseret dalam pusaran kasus ini lantaran peran istrinya yang meminta sejumlah uang kepada para pengusaha migas.
Sebagian uang hasil gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan 40.000 dolar Singapura tersebut telah digunakan untuk kepentingan pencalonan Al Khadziq guna bertarung di Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Temanggung periode 2018—2023.
Tak hanya Al Khadziq, KPK juga memanggil seorang swasta bernama Mahbub guna diperiksa sebagai saksi untuk Samin Tan.
Sementara itu, konglomerat batu bara Samin Tan telah menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Kamis (28/4/2019) lalu.
Namun, saat keluar gedung KPK, tak ada yang diungkap Samin Tan kepada awak media. Dia langsung bergegas masuk ke dalam mobilnya. Dua juga belum ditahan KPK.
Febri Diansyah beralasan penahanan Samin Tan tergantung pada tim penyidik KPK. Apalagi, proses pemeriksaan terhadap saksi masih terus berjalan.
Dalam penyidikan kasus ini, lembaga antirasuah juga sebelumnya mengatakan telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri bagi Samin Tan.
Perpanjangan masa cegah dilakukan terhadap Samin Tan terhitung sejak 14 Maret 2019 sampai dengan 14 September 2019.
Tak hanya Samin Tan, perpanjangan masa cegah berlaku terhadap Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) Nenie Afwani.
"Hal ini dilakukan agar ketika tersangka atau saksi dipanggil tidak sedang berada di luar negeri," ujar Febri dalam pesan singkat, Selasa (26/3/2019) lalu.
Sebelumnya, KPK juga telah mencegah dua pegawai PT Asmin Koalindo Tuhup (anak usaha BORN) yaitu Vera Likin dan Fitrawan Tjandra ke luar negeri sejak 4 Februari 2019 hingga 6 bulan ke depan.
Dalam perkara ini, tersangka Samin Tan diduga memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dalam dua tahap. Kasus PKP2B sendiri merupakan pengembangan dari kasus PLTU Riau-1.
Pemberian uang tersebut diduga untuk menyelesaikan pengurusan terminasi kontrak PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM. Diduga, Samin Tan menyerahkan uang suap tersebut melalui anak buahnya.