Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CERI : Haram Hukumnya AKT Masuk Tambang yang Diambil Negara

Kementerian ESDM perlu memberikan penugasan kepada BUMN Tambang untuk mengoperasikan tambang tersebut untuk meminimalisir dampak ekonomi bagi mantan pekerja tambang dan dampak lingkungan akibat bekas lahan tambang yang sudah diproduksi perlu dilakukan reklamasi.
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham (kanan) bersama Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan (kiri) memberikan kesaksian./ANTARA-Galih Pradipta
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham (kanan) bersama Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan (kiri) memberikan kesaksian./ANTARA-Galih Pradipta

Kabar24.com, JAKARTA — Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak terlalu lama menelantarkan kondisi tambang bekas kegiatan PT Asmin Koalindo Tuhub (AKT).

Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengatakan bahwa Kementerian ESDM perlu memberikan penugasan kepada BUMN Tambang untuk mengoperasikan tambang tersebut untuk meminimalisir dampak ekonomi bagi mantan pekerja tambang dan dampak lingkungan akibat bekas lahan tambang yang sudah diproduksi perlu dilakukan reklamasi.

“Untuk menghindari adanya rakyat menjadi korban nyawa di kolam bekas tambang, atau pencurian batu bara oleh oknum-oknum disekitarnya,” ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis (28/3/2019).

Dia juga menilai cukup aneh dengan laporan yang dibuat direksi PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk. terkait dengan aktivitas tambang AKT.

CERI merespons laporan Bisnis berjudul 'Lobi Haram Samin Tan’ yang mempertanyakan surat oleh Direktur BORN Kenneth Raymond Allan yang ditujukan kepada Bursa Efek Indonesia pada 12 Maret 2019.

“Seolah-olah PT Asmin Koalindo Tuhup masih beroperasi di wilayah tambang PKP2B itu,” katanya. 

Meskipun PT AKT hanya membuat aktivitas eksplorasi meliputi drafting, peta geologi dan penampang  geologi dan pemodelan geologi di Blok Telakon.

Padahal sejak Oktober 2017, Kementerian ESDM telah menterminasi PKP2B PT AKT dan diperkuat oleh putusan pengandilan Tinggi Jakarta pada Agustus 2018.

“Haram hukumnya bagi PT AKT memasuki wilayah tambang yang telah diambil oleh negara,” katanya.

Oleh karena itu Bursa Efek Jakarta harus menjelaskan dan melindungi publik yang memegang saham BORN dari kerugian yang tak perlu akibat dugaan penyesatan informasi sehingga OJK harus mengawasi potensi dugaan kongkalikong antara BORN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper