Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

1.839 WNI di Yaman Beri Suara dalam Pemilihan Umum

Ketua Kelompok Kerja Panitia Pemilihan Umum di Luar Negeri (PPLN) Wajid Fauzi mengungkapkan jumlah warga negara Indonesia yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Yaman pada Senin (8/4/2019) lalu mencapai 1.839 orang.
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) didampingi Ketua Pokja Pemilu Luar Negeri (PPLN), Wajid Fauzi (kanan) memberikan paparan pada acara Diseminasi dan Berbagi Informasi tentang Pemilu 2019, di kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (2/4/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) didampingi Ketua Pokja Pemilu Luar Negeri (PPLN), Wajid Fauzi (kanan) memberikan paparan pada acara Diseminasi dan Berbagi Informasi tentang Pemilu 2019, di kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (2/4/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua  Kelompok Kerja Panitia Pemilihan Umum di Luar Negeri (PPLN) Wajid Fauzi mengungkapkan jumlah warga negara Indonesia yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Yaman pada Senin (8/4/2019) mencapai 1.839 orang.

Dari jumlah tersebut, Wajid menyebutkan bahwa total 1.248 pemilih memberikan suaranya di dua Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPLSN) di Tarim, Hadramaut. Selain di Tarim, 512 pemilih tarcatat berpartisipasi di TPSLN kota Mukalla dan 74 sisanya memberi suara melalui metode kotak suara keliling (KSK).

"Perincian pemilih yang menggunakan hak suaranya 3 TPSLN dan 1 KSK di Yaman adalah sebagai berikut, 1.146 Daftar Pemilih Tetap (DPT), 210 pemilih tambahan (DPTb), dan 483 orang Daftar Pemilih Khusus (DPK)," tulis Wajid dalam keterangan resminya, Rabu (10/4/2019).

Pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan lebih awal dibandingkan di dalam negeri yang dimulai pada 8 hingga 14 April 2019. Yaman mengawali pemungutan suara untuk luar negeri pada awal pekan ini.

Adapun total jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di luar negeri mencapai 2.058.191 yang terdata di 260 PPLN.

Warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih dapat menyalurkan hak pilihnya dengan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) di kantor perwakilan Indonesia. Selain melalui TPS, WNI juga menyalurkan suaranya melalui kotak suara keliling (KSK) di titik yang sudah ditentukan.

Cara lainnya yakni dengan metode pos, yakni PPLN mengirimkan surat suara ke alamat WNI di luar negeri.

Berbeda dengan pemilih di dalam negeri yang dilengkapi dengan lima surat suara, pemilih luar negeri dilengkapi dua surat suara yakni untuk pemilihan presiden dan anggota DPR calon legislatif bagi daerah pemilihan DKI Jakarta II yang mencakup Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan luar negeri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper