Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan modus baru politik uang salah satunya memberi uang elektronik atau asuransi. Kerja sama antarinstansi diperlukan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan bahwa politik uang merupakan perilaku antidemokrasi. Untuk mengatasinya butuh dukungan bersama.
“Untuk sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam rangka memerangi politik uang, KPU bekerja sama dengan KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi] dalam hal memberikan sosialisasi dan pendidikan pada pemilih,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (8/4/2019).
Wahyu menjelaskan bahwa KPU dengan KPK sepakat politik uang merupakan cikal bakal korupsi. Oleh karena itu, pendidikan antiamplop diperlukan untuk melawannya .
“Karena ini akan berorientasi pada jangka panjang bahwa politik uang jangan dianggap lumrah karena politik uang cikal bakal korupsi. Kalau kita juga melakukan praktik politik uang sama artinya dengan menyemangati cikal bakal korupsi,” jelasnya.
Apabila ditemukan peserta pemilu yang menggunakan cara kotor tersebut, maka keterpilihannya bisa dibatalkan.
Baca Juga
“Jargon KPU itu kan pemilih berdaulat negara kuat. Maknanya adalah pemilih berdaulat itu arti punya kemerdekaan dalam hak politik. Dalam memilih itu tidak dipengaruhi oleh politik uang, tidak dipengaruhi oleh politisasi SARA, tidak dipengaruhi oleh hoax,” ucap Wahyu.