Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PBB : Hukuman Mati LGBT di Brunei Langgar Hak Asasi

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Gutteres mengkritik pemberlakukan hukum syariah terbaru yang diterapkan Brunei Darussalam terhadap pelaku seks sesama jenis
Sekjen PBB Antonio Guterres/Reuters
Sekjen PBB Antonio Guterres/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Gutteres mengkritik pemberlakukan hukum syariah terbaru yang diterapkan Brunei Darussalam terhadap pelaku seks sesama jenis.

Antonio menyatakan melempari batu sampai para pelaku kehilangan nyawanya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

"Saya percaya hak asasi manusia harus dijunjung untuk setiap orang di mana saja tanpa diskriminasi apa pun," ungkap Gutteres melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Juru Bicara PBB Stephane Dujarric.

"Hukum tersebut merupakan pelanggaran yang nyata terhadap nilai-nilai dasar hak asasi," lanjutnya seperti dikutip Channel News Asia, Kamis (4/4/2019).

Pemberlakuan hukum syariah tahap kedua dan ketiga yang mulai berlaku pada Rabu, 3 April di Brunei memuat hukuman berat yang mencakup hukuman mati dengan cara rajam untuk tindak pidana sodomi dan perzinahan.

Aturan yang telah dicanangkan sejak 2014 itu juga bakal diterapkan pada tindak pidana lain yakni pencurian dengan hukuman amputasi salah satu tangan.

Hukuman ini tetap berlaku meskipun negara yang dipimpin oleh Sultan Hassanal Bolkiah itu mendapatkan kritik tajam dari berbagai komunitas internasional, kelompok pegiat HAM, sampai selebritis.

"Sekjen PBB menolak segala bentuk hukuman dengan kekerasan. Ia mendukung perlindungan terhadap hak setiap orang untuk melakukan apa yang diinginkan dan mencintai sesuai kehendak," sambung Dujarric.

Hukuman mati dengan rajam ini akan berlaku bagi pelaku seks sesama lelaki, sementara perempuan akan mendapat 40 kali cambukan atau dihukum maksimal 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Sumber : Channel News Asia
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper