Bisnis.com, JAKARTA - Kerajaan Brunei Darussalam mulai hari ini, Rabu (3//4/2019), resmi memberlakukan hukum syariah Islam yang mencantumkan hukuman rajam hingga tewas terhadap kaum homoseksual.
Penerapan hukuman itu membuat komunitas gay di Brunei merasa ketakutan.
"Saya bangun tidur dan menyadari bahwa tetangga saya, keluarga saya, hingga ibu-ibu renta penjual udang goreng di pinggir jalan itu tidak menganggap saya sebagai manusia dan setuju dengan hukuman rajam," kata seorang pria gay asal Brunei yang tidak ingin identitasnya diungkap sebagamana dikutip BBC.com, Rabu (3/4/2019).
Berdasarkan aturan baru ini, seseorang akan dihukum dengan pasal mengenai hubungan seks homoseksual jika dia mengaku atau kedapatan berhubungan seks berdasarkan kesaksian empat orang.
Sebelum aturan ini berlaku, homoseksual dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Hukum syariah Islam di Brunei pertama kali diterapkan pada 2014 berdampingan dengan hukum konvensional. Sejak itu, hukum syariah diberlakukan secara bertahap.
Baca Juga
Tahap pertama mencakup hukuman penjara atau denda untuk pelanggaran-pelanggaran seperti tidak menunaikan salat Jumat dan hamil di luar nikah.
Tahap kedua dan ketiga yang akan dilaksanakan pada 3 April memuat hukuman yang lebih berat, antara lain hukuman mati dengan cara rajam untuk tindak pidana sodomi dan perzinahan.
Kemudian, pencuri akan dihukum dengan cara diamputasi salah satu tangan untuk tindak kejahatan pertama, dan diamputasi salah satu kaki untuk kejahatan kedua.
Melalui pernyataan resmi dari kantor perdana menteri, pemberlakuan hukum syariah Islam itu disebut punya tujuan tertentu.
"Hukum (syariah), selain mempidanakan dan mencegah perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, juga bertujuan mengedukasi, menghormati, dan melindungi hak sah semua individu, masyarakat, atau kebangsaan, agama, dan ras," menurut pernyataan itu.