Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukum Mati LGBT Dikritik, Sultan Brunei Sebut Negaranya Adil dan Bahagia

Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah menyerukan penguatan ajaran Islam di tengah pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku seks sesama jenis yang dimulai pada Rabu (3/4/2019)
Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah/Reuters
Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah menyerukan penguatan ajaran Islam di tengah pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku seks sesama jenis yang dimulai pada Rabu (3/4/2019).

Negara produsen minyak itu secara resmi akan merajam tindakan seks yang dinilai menyimpang. Para pelaku yang terbukti melanggar aturan ini akan dilempari batu sampai kehilangan nyawa sebagai konsekuensi.

"Saya ingin melihat ajaran Islam di negeri ini semakin kuat," kata Sultan yang telah berkuasa selama 51 tahun itu sebagaimana dikutip The Straits Times, Kamis (4/4/2019).

Tanpa menyebutkan hukum rajam yang mulai berlaku, Sultan Brunei menyatakan bahwa negaranya "adil dan bahagia" meski berbagai negara dan komunitas internasional menyampaikan penolakan.

"Siapa pun yang datang ke negara ini akan merasakan pengalaman manis dan menikmati lingkungan yang aman dan penuh harmoni," sambungnya dalam sebuah pidato di Ibu Kota Bandar Seri Begawan.

Sebelum aturan ini berlaku, homoseksual dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Hukum syariah Islam di Brunei pertama kali diterapkan pada 2014 berdampingan dengan hukum konvensional. Sejak itu, hukum syariah diberlakukan secara bertahap.

Tahap pertama mencakup hukuman penjara atau denda untuk pelanggaran-pelanggaran seperti tidak menunaikan salat Jumat dan hamil di luar nikah.

Tahap kedua dan ketiga yang akan dimulai pada 3 April memuat hukuman yang lebih berat, antara lain hukuman mati dengan cara rajam untuk tindak pidana sodomi dan perzinahan.

Kemudian, pencuri akan dihukum dengan cara diamputasi salah satu tangan untuk tindak kejahatan pertama, dan diamputasi salah satu kaki untuk kejahatan kedua.

Dengan pemberlakuan aturan baru ini, Brunei menjadi negara Asia Tenggara pertama yang memberlakukan hukum syariah di tingkat nasional bagi pelanggaran hukum pidana. Brunei mengikuti jejak sejumlah negara Timur Tengah yang lebih dahulu memberlakukan hukum syariah seperti Arab Saudi.

Terlepas dari kritik global dan kampanye untuk memblokir bisnis perhotelan, Sultan Brunei tak menunjukkan niatan untuk menarik hukum tersebut. Dalam sebuah pernyataan resmi yang dirilis akhir pekan lalu menegaskan bahwa Brunei "memberlakukan hukumnya sendiri" dan menyatakan bahwa hukum syariah "bertujuan untuk mendidik, menghormati, dan melindungi hak legal yang dimiliki setiap individu."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Sumber : The Straits Times
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper