Bisnis.com, JAKARTA - Pihak yang mengajak masyarakat untuk menjadi golongan putih (golput) dalam pemilu dianggap pemerintah sebagai pengacau.
Anggapan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Rabu (27/3/2019).
Menurut Wiranto, ajakan golput mengancam hak dan kewajiban masyarakat dalam pemilu.
Ajakan golput juga dianggap Wiranto membuat suasana tidak tertib menjelang pemilu. Karena itu, sanksi dan langkah hukum bisa diambil untuk menindak orang yang mengajak masyarakat golput.
“Yang mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak dan kewajiban orang lain. Ada UU yang mengancam itu. Kalau UU terorisme nggak bisa, UU lain masih bisa. Ada UU ITE [Informasi dan Transaksi Elektronik], UU KUHP,” kata Wiranto usai membuka Rakornas Bidang Kewaspadaan Nasional Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilu 2019, Jakarta.
Wiranto juga mengatakan, ada sejumlah ancaman yang patut diwaspadai jelang tibanya hari pemungutan suara pemilu 2019. Ancaman-ancaman dimaksud diantaranya politik uang, terorisme, radikalisme, dan hoaks yang menakuti masyarakat agar tidak datang ke TPS karena tak aman.
Baca Juga
Sejumlah ancaman yang disampaikan Wiranto dipercaya bisa diatasi aparat keamanan yakni polisi dan TNI. Dia juga meminta agar setiap pejabat negara di daerah ikut mengawal pelaksanaan pemilu agar tetap lancar nantinya.
“Saya terus menerus menyampaikan pesan kepada masyarakat, ayolah datang ke TPS, aman. Aparat keamanan akan menjaga itu,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wiranto juga menyebut pengamanan pemilu di tiap daerah akan dilakukan berbeda oleh aparat. Perbedaan muncul tergantung dari tingkat kerawanan dan potensi ancaman yang ada di tiap-tiap daerah.