Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyiapkan aplikasi berbasis teknologi informasi yang dapat dijangkau masyarakat secara luas terkait dengan sistem dan mekanisme menyelesaikan perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu).
Kepala Biro Hukum dan Adminsitasi kepaniteraan MK Wiryanto mengatakan bahwa sesuai aturan perundangan, MK mempunyai kewenangan untuk mengadili sengketa perselisihan hasil pemilu.
MK menargetkan proses penyelesaian penanganan sengketa Pemilu 2019 pada Agustus 2019 dan menjadi prioritas bagi MK dalam mewujudkan electoral justice.
“MK sejatinya memeriksa persidangan itu untuk hasil pemilu, bukan pada proses pemilunya. Meski demikian, pada pemeriksaan itu bisa berkaitan dengan proses, dari tahapan awal hingga akhir. Semua hal yang dilakukan MK tersebut dapat diakses melalui aplikasi Click MK, sehingga publik dapat mengetahui,” ujarnya dikuti dari keterangan resmi, Rabu (20/3/2019).
Sementara itu, Staf Ahli IT MK Rudi Kurniawan menjelaskan secara teknis aplikasi Click MK, publik dapat mengakses apa saja yang disampaikan pemohon dan dokumennya seperti apa.
Aplikasi ini selain ada di website resmi MK pada portal khusus Pemilu 2019, juga bisa diunduh di playstore android dan iOs, kemudian diinstal di smartphone, sehingga publik bisa mengakses dimana saja dia berada.
“Kelebihan aplikasi mobile di android dan iOs ini dapat menayangkan live streaming sidang di MK, sehingga memudahkan informasi masyarakat yang tidak bisa hadir ke MK. Ruang sidang di MK itu terbatas, tidak sembarangan orang bisa masuk dan perkara yang ditangani juga banyak. Live streaming ini tidak bisa dilakukan melalui akses browser di website MK, hanya di aplikasi mobile,” jelas Rudi.
Rudi juga menjelaskan, aplikasi ini juga menyediakan fast tracking dalam fitur pencarian, publik bisa mengakses file PDF, risalah sidang, ada format audio juga, hingga nama-nama pengacara yang pernah bersidang di MK.