Bisnis.com, BANDUNG - Kuasa hukum Bahar bin Smith menilai penolakan jaksa terhadap eksepsi kliennya adalah aksi buang badan. Jawaban jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong dianggap ngawur karena tidak menjawab semua poin eksepsi.
"Tanggapan jaksa ngawur, dia lebih condong buang badan," ucap salah satu pengacara Bahar, Ichwan Tuankotta saat ditemui seusai persidangan di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Kamis (14/3/2019).
Menurut Ichwan, jaksa tak menguraikan secara detail tanggapan atas eksepsi yang membahas soal luka-luka yang dialami dua korban remaja yang diduga dianiaya kliennya. Pasalnya, dalam eksepsinya, kedua korban sempat berkelahi sehingga luka dialami bukan dari perbuatan Bahar.
"Esensi itu nggak diuraikan sama dia, dia lebih condong buang badan, bahwa itu sudah masuk pada pokok perkara," katanya.
Selain itu, dalam eksepsi juga disampaikan terkait keberatan kasus ini diadili di Pengadilan Negeri Bandung. Pasalnya semua yang ada dalam kasus ini, mulai dari saksi, terdakwa dan tempat kejadian perkara pun adalah di Kabupaten Bogor.
"Jadi semua banyak yang kita sampaikan berkaitan dengan domisili saksi, terdakwa, semua yang ada disini berdomisili di Bogor, itu tidak diurai dalam tanggapan jaksa, tentang eksepsi kami," kata dia.
Baca Juga
Pihaknya juga berharap agar majelis hakim bisa menentukan sikap dengan hati nurani saat putusan sela pekan depan. Putusan sela ini akan menentukan nasib Bahar dalam perkara yang menjeratnya.
"Ane [saya] minta yang mulia majelis hakim, dengan nurani yang paling dalam, pakai nurani beliau, lihat bahwa substansi eksepsi yang kita sampaikan harusnya dikabulkan oleh majelis. Insya Allah ane [saya] yakin sekali," kata Ichwan.
Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi.
Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP.
Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.