Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahar bin Smith Ancam Jokowi : Tunggu Saya Keluar, Rasakan Pedasnya Lidah Saya

Terdakwa Bahar bin Smith mengancam Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas proses hukum yang dia terima. Bahar merasa proses hukumnya merupakan bentuk ketidakadilan.
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/3/2019)./ANTARA-Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/3/2019)./ANTARA-Raisan Al Farisi

Bisnis.com, BANDUNG - Terdakwa dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang remaja, Bahar bin Smith,  mengancam Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas proses hukum yang dia terima. Bahar merasa proses hukumnya merupakan bentuk ketidakadilan.

Hal tersebut disampaikan Bahar usai menjalani sidang jawaban atas eksepsi yang diajukan pihak Bahar pekan lalu, di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Kamis (14/3/2019).

"Sampaikan ke Jokowi, tunggu saya keluar," ungkap Bahar saat keluar ruangan sidang sambil dikawal ketat aparat keamanan.

Tak sampai di sana, Bahar pun kembali melontarkan ancaman serupa kepada orang nomor 1 di Indonesia tersebut saat ditanya alasan mengapa ia mengeluarkan ancaman tersebut.

Bahar bin Smith Ancam Jokowi : Tunggu Saya Keluar, Rasakan Pedasnya Lidah Saya

"Ketidakadilan hukum, ketidakadilan hukum dari Jokowi, tunggu saya keluar dan akan dia rasakan pedasnya lidah saya," jawab Bahar. 

Bahar bin Smith didakwa melakukan penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi.

Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper