Bisnis.com, JAKARTA – Upaya delegitimasi terhadap penyelenggaraan pemilu 2019 harus dihentikan. Masyarakat juga diminta menahan diri agar tak sering melakukan demonstrasi untuk menyampaikan saran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pernyataan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Senin (11/3/2019) malam. Menurut Tjahjo masyarakat harus mendukung namun juga mengkritisi KPU dalam menyelenggarakan pemilu dengan cara yang sesuai.
"Saya kira perlu disetop [upaya delegitimasi KPU] karena itu sesuatu hal yang mengkambinghitamkan. Yang ada unsur mengkambinghitamkan KPU dan Bawaslu itu adalah sesuatu hal yang menurut saya tidak tepat," kata Tjahjo kepada wartawan.
Menteri dari PDI Perjuangan itu yakin KPU serta Bawaslu profesional dalam bertugas melaksanakan pemilu. Untuk menjaga profesionalitas penyelenggaraan pemilu, Tjahjo mengaku sudah tak pernah lagi berkomunikasi dengan Komisioner KPU dan Bawaslu melalui telepon.
Tjahjo mengklaim semua komunikasi dengan KPU dan Bawaslu dilakukan melalui surat resmi. Komunikasi itu berupa pemberian masukan, kritik, atau undangan untuk kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pemilu.
"Dengan adanya kelompok perorangan yang sudutkan KPU dan Bawaslu itu yang seharusnya tidak perlu dilakukan. Apalagi sampai demo di depan KPU. Kalau ada masukan, saran, saya kira KPU membuka diri, atau lewat pemerintah," kata Tjahjo.
Baca Juga
Dalam hasil survei yang dilakukan lembaga riset Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) terlihat bahwa 80% masyarakat masih percaya dengan independensi KPU dan Bawaslu.
Hanya ada 11% hingga 12% responden survei yang kurang atau tidak yakin dengan kemampuan KPU dan Bawaslu menyelenggarakan pemilu. Dari responden yang kurang atau tidak yakin, SMRC mencermati kecenderungannya lebih tinggi di kalangan pendukung capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Deni Irvani, Direktur Riset SMRC, KPU dan Bawaslu layak gembira dengan tingginya kepercayaan masyarakat ini.
“Tapi perlu juga dicatat, terdapat sekitar 13% rakyat yang menilai KPU tidak netral. Itu berarti terdapat sekitar 25 juta warga yang menganggap KPU tidak netral, dan jumlah besar ini bisa menjadi masalah bagi KPU dan Bawaslu bila dimobilisasi," ujar Deni, dikutip dari keterangan resmi.
Survei SMRC dilakukan pada 24 hingga 31 Januari 2019, dengan melibatkan 1.620 responden yang dipilih secara random di seluruh Indonesia dengan margin of error 2,65%.