Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief mengungkapkan dirinya bukanlah tersangka kasus tindak pidana narkotika, namun berstatus sebagai terperiksa.
Melalui akun media sosial Twitternya @AndiArief__ menyebutkan dirinya tidak melakukan perbuatan kriminal sama sekali, karena hanya menggunakan narkotika jenis sabu.
Dia menjamin sampai hari ini, dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka, tetapi hanya berstatus sebagai terperiksa dengan saran assesment direhabilitasi di RS Ketergantungan Obat (RSKO).
Baca Juga
"For all, terutama cebong: saya tidak tersangka, hanya terperiksa. Apa yg saya alami tidak pro justitia. Hukum tidak menyatakan saya melakukan tindakan kriminal," tulis Andi Arief melalui akun Twitter @AndiArief__.
Seperti diketahui, Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief telah ditangkap bersama seorang wanita R alias L di sebuah kamar di Hotel Menara Peninsula, Slipi Jakarta Barat.
Saat penangkapan, anggota Polri melakukan tes urin kepada Andi Arief dan hasilnya positif bahwa Andi Arief telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan terdapat barang bukti berupa alat hisap sabu jenis bong yang rencananya dibuang ke toilet kamar hotel tersebut.