Bisnis.com, JAKARTA – Juru bicara Badan Narkotika Nasional Sulistyo Pudjo mengatakan politikus Partai Demokrat Andi Arief telah masuk sebagai pecandu narkoba.
"Berdasarkan hasil assessment, Andi Arief merupakan pecandu yang sudah rutin mengkonsumsi narkotika," kata Pudjo saat ditemui di kantornya, Jumat (8/3/2019).
Andi Arief sebelumnya ditangkap di Hotel Peninsula, Jakarta Barat, Minggu (3/3/2019). Dia diciduk karena terlibat kasus narkoba jenis sabu. Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti seperti sejumlah bungkus rokok, minuman, sedotan bong, dan kondom. Hasil tes urine pun menunjukan Andi Arief positif menggunakan sabu.
Pudjo menjelaskan tim assessment telah mengeluarkan rekomendasi agar Andi Arief menjalani rehabilitasi. Diperkirakan, kata dia, Andi Arief bakal menjalani rehabilitasi narkoba selama tiga sampai enam bulan.
"Andi Arief direhabilitasi di RSKO (rumah sakit ketergantungan obat) Cibubur," ujarnya.
Awalnya, kata Pudjo, BNN menawarkan dua alternatif tempat rehabilitasi kepada Andi, yakni di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido atau RSKO Cibubur. Namun, keluarga Andi memilih di RSKO agar lebih dekat dengan rumahnya.
"Keputusan untuk direhabilitasi sudah sejak Rabu kemarin dikeluarkan," kata dia.
Pudjo menjelaskan Andi akan menjalani rehabilitasi sekitar tiga sampai enam bulan tergantung keputusan RSKO. Lama waktu rehabilitasi seorang pecandu, menurut dia, akan dinilai dari berapa lama pemakaian narkotika, berapa kali repitisi, kuantitas yang digunakan dan terakhir daya tahan tubuh.
Sejauh ini, menurut Pudjo, BNN belum mengetahui mekanisme rehabilitasi yang diputuskan RSKO kepada Andi Arief, apakah akan rawat inap atau rawat jalan. "Kalau dirawat inap rehabilitasi akan lebih intensif karena pengawasannya intens," kata dia.