Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 5 Fakta Seputar Rehabilitasi Andi Arief

Politikus Partai Demokrat yang terlibat kasus narkoba Andi Arief, dikabakan mulai menjalani rehabilitasi.
Mantan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief (tengah) bergegas saat akan menjalani proses rehabilitasi di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta, Rabu (6/3/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Mantan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief (tengah) bergegas saat akan menjalani proses rehabilitasi di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta, Rabu (6/3/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Kabar24.com, JAKARTA -Politikus Partai Demokrat yang terlibat kasus narkoba Andi Arief, dikabakan mulai menjalani rehabilitasi.

Dia sudah mendatangi Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum rehabilitasi. 

Berdasarkan tes urine, Andi positif menggunakan narkotika berjenis sabu. Andi pun mengaku sudah beberapa kali mengkonsumsi obat terlarang tersebut.

Berikut sejumlah fakta tentang rehabilitasi Andi Arief seperti dikutip dari Tempo.co.

1. Rawat Jalan 
Penasehat hukum Andi Arief, Dedy Yahya mengatakan berdasarkan hasil assessment Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu akan menjalani proses rehabilitasi dengan rawat jalan.

2. Dirujuk ke RSKO 
Dedy Yahya mengatakan dari kesepakatan bersama BNN, Andi Arief akan menjalani rehabilitasi secara berkala di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. Dalam waktu dekat Andi Arief akan mendatangi RSKO untuk memulai rehabilitasi. 

Dedy mengatakan hingga saat ini belum dipastikan berapa lama Andi Arief akan menjalani rehabilitasi, menurut dia hal tersebut tergantung dari perkembangan kondisi Andi. 

3. Langsung Jalani Rehabilitasi
Kepolisian menyatakan, penyidik memutuskan Andi Arief langsung menjalani rehabilitasi lantaran tidak ditemukan barang bukti narkotika dalam penggrebekan Andi. Dalam kasus ini polisi menganggap Andi sebagai pengguna. "Karena tidak ada barang bukti maka kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan dan langsung ke proses rehabilitasi," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jendral Muhammad Iqbal, 6 Maret 2019. 

Iqbal merujuk pada surat edaran nomor 01/II/2018/Bareskrim tentang Petunjuk Rehabilitasi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika poin 2 huruf B, tidak dilanjutkan ke proses penyidikan, namun dilakukan interograsi untuk mengetahui sumber diperolehnya narkotika

4. Ketergantungan Narkoba Minim

Menurut penasehat hukum Dedy Yahya, hasil assessment BNN menyebutkan bahwa tingkat ketergantungan Andi Arief terhadap narkotika masih minim. Meski kata dia, Andi Arief mengakui sudah beberapa kali mengkonsumsi sabu. 

5. Siap Jalani Rehabilitasi 
Setelah dipulangkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Andi Arief langsung mendatangi BNN untuk memulai proses rehabilitasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper